Purwakarta – Jabar POSTKEADILAN . Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan pengungkapan itu polisi menangkap sebanyak 10 tersangka yang berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.
Baca Juga : Kawanan Perampok Gasak Salah Satu Bank Swasta di Kawasan BIC
Dari hasil penangkapan para pelaku kejahatan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda dua, sebuah pahat yang sudah di modifikasi, sebuah golok, dua lembar STNK, dua buku BPKB motor, satu kunci kotak motor, lima unit handphone berbagai merek, enam buah besi, satu unit laptop, uang tunai senilai jutaan rupiah, satu buah tas gendong, satu buah tas selempang dan satu buah dompet, serta dua monitor modul borfile.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil kerja sama Satreskrim Polres Purwakarta dan Unit Reskrim di Polsek jajaran.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini berbeda-beda, diantaranya ada yang melakukan pembongkaran rumah, merusak kunci kendaraan, mengambil barang dan lainnya,” ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar konferensi pers, pada Senin, 29 November 2021.
Dalam acara konferensi tersebut, Kapolres Purwakarta menjelaskan, para pelaku ini beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.
Hery menuturkan, para tersangka pelaku pencurian ini diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolres juga menyebutkan, seiring dengan dilakukannya patroli secara intensif, angka kriminalitas pun semakin menurun.
Artinya, situasi kamtibmas kaitannya dengan angka kriminalitas ada penurunan, kita berharap kedepan wilayah Kabupaten Purwakarta menjadi aman dan nyaman,”tutur Kapolres.(Christ)
Respon (1)