Satu lagi Polres Simalungun berhasil ungkap kasus Narkotika di Wilkum Polres Simalungun

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2020 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Postkeadilan Simalungun -Tersangka Hari Handanus Damanik, Usia 24 Tahun, Islam, pekerjaaan wiraswasta, alamat lingkungan 8 jln amal kel. Perdagangan I, kecamatan bandar, kab. Simalungun dan Deny Syahrial, umur 26 tahun, agama Islam, wiraswasta, alamat linkumgam 8 jalan amal Kel. Perdagangan I, kecamatan bandar, kab. Simalungun. di gelandang ke Mapolsek Polres Simalungun. ( Rabu, 5 /2/2020,pukul 16.30 Wib)

BARANG BUKTI  1 (satu ) bungkus plastik klip sedang yg di balut kertas diduga berisi narkotika jenis sabu. dan 1 (satu) unit hp merk Nokia warna warna hitam. seberat  0,16 gr.

Baca Juga :  Banjir Melanda Di Beberapa Desa Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Historis Penangkapan tersangka : Pada hari Rabu, tanggal 05 februari 2020, sekira pukul 18.30 Wib unit opsnal sat polres simalungun mendapat informasi bahwasanya di jalan sandang pangan kelurahan perdagangan I kec. Bandar kab. Simalungun, seringkali menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu,

 

Menindak lanjuti informasi tsb unit opsnal berangkat kelokasi dan sesampainya dilokasi sekira pukul 18.30 wib unit operasional melihat salah seorang laki2 membuang sebuah bungkusan plastik kecil ke tanah, lalu petugas menyuruh laki2 tersebut mengaku bernama inisial H. H. Dmk mengambilnya,

Baca Juga :  Deteksi Dini Pengarahan WBP, Langkah Awal Lapas Banda Aceh Cegah Gangguan Kamtib.

Dan setelah dibuka petugas di dalam plastik digulung kertas tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu, setelah di intograsi , Hari H.H. DMK mengaku bahwa Narkotika sabu tersebut adalah miliknya bersama temannya inisial DSL yang tidak jauh dari lokasi,

Kemudian petugas mengamankan nya, selanjutnya petugas melakukan intograsi dan diakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di beli dari seorang laki-laki inisial I k kemudian petugas langsung melakukan pengembangan, namun laki-laki inisial IK tersebut kemungkinan mengetahui penangkapan dan belum dapat ditemukan petugas, namun tetap dilakukan pencarian.

Baca Juga :  93 Mahasiswa USU Kembali Menimbah Ilmu Setelah Malaksanakan KKNTR di Humbahas.

Status Tersangka sebagai Konsumen di jerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1). 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun utk dilakukan proses penyidikan. wartawan Naron S

 

 

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!