Humbahas – Post Keadilan, Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang memiliki barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu. Selasa 11 Mei 2021, sekira pukul 12.00 Wib di Desa Aek Godang Arban (Dusun II), Kec. Onan Ganjang Kab. Humbang hasundutan .
Setelah dilakukan interogasi 2 ( dua ) orang laki-laki dewasa tersebut mengaku bernama GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN. Selanjutnya Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.
Saat dilakukan Interogasi terhadap GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN bahwasanya GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN disuruh oleh teman satu kampungnya yang bernama MIKAEL AGUSTINUS MARBUN ( Narapidana yang sedang ditahan di Rutan Kelas II B Humbahas ) untuk mengantarkan yang diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut melalui Handphone. Kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan melakukan Pengembangan ke Rutan Kelas II B Humbahas guna memastikan MIKAEL AGUSTINUS MARBUN sesuai dengan keterangan GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN.
Dan pada waktu yang sama MIKAEL AGUSTINUS MARBUN mengakui pembuatannya, dan dari MIKAEL AGUSTINUS MARBUN disita 2 (dua) unit Handphone yaitu sebagai alat komunikasi yang digunakan MIKAEL AGUSTINUS MARBUN dengan GULMAN SIMAMORA.
Rencana Tindak Lanjut Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan membuat Laporan Polisi, Menyita Barang Bukti, Memeriksa Saksi dan Tersangka, Memeriksa Barang Bukti dan Urine ke Latfor Polda Sumut, Melakukan Gelar Perkara dan Melengkapi Mindik agar Berkas Perkara dikirim Ke Jaksa Penuntut Umum. Dan inilah Barang Bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan dari GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN yaitu :
1. Satu Bungkus plastik transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 13 Gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih.
2. Satu unit sepeda motor Honda Revo fit warna hitam dengan nomor polisi BB 5109 MW beserta kunci kontak.
3. Satu unit Handphone Evercross warna hitam milik GULMAN SIMAMORA dengan nomor sim card 081377636177.
Tersangka GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan MIKAEL AGUSTINUS MARBUN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (josapat siahaan)
Sumber** Humas Polres Humbahas
Respon (1)