Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJabar

Satuan Resnarkoba Polres Majalengka Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

140
×

Satuan Resnarkoba Polres Majalengka Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Sebarkan artikel ini

Majalengka.  Jabar- postkeadilan.com Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar ringkus empat pelaku terkait penyalahgunaan narkoba. Keempat pelaku tersebut, berinisial GBP (28), MW (50), DMF (26), dan AJ (31).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

Baca Juga : Ketua DPW I Jabar Serahkan AD/ART BPBN Pada Ketua Terpilih DPW II Frits Saikat

Pelaku GBP merupakan warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga :  DPRD Humbahas Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj T.A. 2022

“Dari tangan tersangka kita mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” ungkap Edwin saat konferensi pers di Majalengka pada hari Jumat, 5 November 2021.

Edwin menambahkan, untuk pelaku MW tercatat warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Barang bukti yang diamankan polisi, dua paket sabu seberat 1,34 gram.

Lebih lanjut kapolres menuturkan, bahwa tersangka AJ sendiri diciduk lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I tembakau sintetis jenis gorila.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan 23 paket tembakau sintetis jenis gorila seberat 17,41 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  BAZNAS Menyasar Ke Sekolah, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan

Sementara itu, kata dia, dari tangan tersangka DMF, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebayak 3.444 butir obat jenis hexymer dan 2.800 butir jenis trihexyphenidyl serta 1.076 butir obat jenis tramadol.

“DMF sendiri diketahui merupakan warga Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka,” katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Kebab Boom Bisnis Franchise Yang Menggiurkan Ditengah Pandemi Covid-19

Sedangkan, tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis jenis gorila, akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35, tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.

“Untuk pelaku penyalahgunaan obat farmasi atau obat obatan terlarang. Tersangka akan kita jerat pasal 98 ayat (2) UU RI No 36, tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya,,PK”( Christ )

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online