Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Sejumlah ASN di Nisel Diduga Kampanyekan Paslon Melalui Bansos Kementria

3
×

Sejumlah ASN di Nisel Diduga Kampanyekan Paslon Melalui Bansos Kementria

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (Sumut).Postkeadilan.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, khususnya di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) hangat diperbincangkan ditengah-tengah masyatakat saat ini terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan dukungan langsung kepada salah satu calon kontestan Pikkada.

Keterlibatan ASN pada politik praktis di Kabupaten Nias Selatan ini, praktisi hukum menilai sudah kebablasan atau terang-terangan ikut mekampanyekan salah satu Paslon, seperti yang di lakukan Camat Siduaori Tawaonasokhi Ndruru yang akrab di sapa Ama Konstan, Asisten 1 Bupati Nisel Gayus Duha, Kadis Sosial Intasani Hari dan Kepala Desa Hilidohona Adufaulu Laia lewat vidio viral yang diposting melalui Akun Facebook Mavoarota Zamili.

Para ASN Nias Selatan yang terlibat dan ikut melakukan politik praktis tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik tentang Netralitasi ASN yang telah diamanatkan didalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 494.

Mavoarota Zamili SH kepada Postkeadilan.com mengatakan, hilangnya netralitasi ASN bermula pada saat pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati HD-Firman di KPUD Nisel padaTanggal 04 September 2020 yang lalu, dimana pendaftaran paslon HD-Firman tersebut dikawal oleh Camat, Kepala Desa, Kapus dan beberapa ASN di Nisel.

Keterlibatan ASN pada politik praktis tersebut, bukan merupakan rahasia lagi,tapi secara terang-terangan para ASN menunjukkan diri di hadapan publik. Itu (Tindakan) tergolong nekat dan berani, mengingat status mereka,” ujar Mavoarota, Selasa (03/11).

Mavoarota Zamili mencontohkan,Tawaonasokhi Telaumbanua yang akrab disapa Ama Konstan  Camat Siduaori di wilayah Dapil V, ikut kampanye lewat bantuan Kemensos yang di bagikan  kepada orang tua atau Lansia dan cacat di Desa Hili Dohona Kecamatan Siduaori,dengan mengatakan kepada seluruh warga yang mendapat bantuan masing-masing 1 karung beras, gula,minyak makan dan susu ini bantuan dari usaha Bupati Hilarius dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan.

“Maka untuk itu kepada para bapak dan ibu yang yang mendapatkan bantuan ini jangan lupa memilih Hilarius Duha calon Bupati yang telah berusaha dan telah berjuang bersama Kadis Dinas Sosial pada Pemilukada 9 Desember 2020,” Mengutip kata Camat Siduaori  lewat video viral di medsos.

Pada pembagian Bansos tersebut disaksikan oleh panwascam siduaori, Camat Siduaori melontarkan kata “walaupun ada pengawas pemilu di sini saya tidak segan-segan untuk menyampaikan kepada bapak Ibu sekalian untuk memilih Hilarius Duha, berkat dan jasanya maka kita dapat bantuan ini,” Ucap Camat.

Mavoarota juga mengingatkan, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, ASN semestinya bersikap netral. “Jangan ada ASN yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan. Sementara itu, terkait beredarnya video viral yang di Upload Mavoarota Zamili melalui akun Facebooknya memeprlihatkan Camat Siduaori, Kepala Desa, Asisten I, Kadis Sosial dan anggota DPRD dari partai PKPI.

“Jika terbukti dan tanpa adanya editan, video yang beredar di media sosial jelas-jelas melanggar UU nomor 1 tahun 2015 pasal 71. ASN telah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama di masa kampanye saat ini,” tuturnya.

Mavoarota melanjutkan, pelanggaran itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 yang menjelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui interaksi dalam kampanye dan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

“Apabila masyarakat ingin membuat pengaduan tentang ASN yang terlibat langsung atau mendukung salah satu paslon kepala daerah, maka masyarakat harus membuat laporan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Bawaslu agar ASN yang terlibat dapat di tindak tegas baik secara administratif maupun secara pidana,” tegas Mavoarota.

“Sangat disayangkan dan tdk terpuji bahwa dalam pembagian bantuan Sosial tersebut di sinyalir ada unsur politik yg menguntungkan Bupati Petahana dimana dalam pembagian yg dilakukan Camat Siduaori, Asisten I dan anggota DPRD yg juga suami dari Ibu Kadis Sosial, meminta agar masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Bupati Hilarius Duha dan tidak lupa memilihnya pada pemilihan 9 Desember 2020,” Beber Mavoarota Zamili.

Berdasarkan isi percakapan Video(bahasa Daerah Nias) Mavoarota Zamili mengatakan bahwa jika diartikan dalam bahasa Indonesia, bantuan Sembako tersebut merupakan program pemerintah dan usaha Kadis Dinsos Nisel dan Bupati Petahana Hilarius Duha,” Kata Mavoarota.

Perlu kami sampaikan ……

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.