Perlu kami sampaikan bahwa Bupati Hilarius Duha kembali mencalonkan diri dalam pilkada tahun 2020 sehingga tindakan oknum Kepala Dinas Sosial, Camat Siduaori, Kepala Desa Hilidohona, serta Asisten I Pemerintah Daerah Nias Selatan sangat bertentangan dengan Netralitas ASN, dimana ASN dilarang untuk menunjukkan keberpihakan yg dapat menguntungkan pasangan calon tertentu,serta dilarangnya menggunakan fasilitas atau bantuan sosial demi kampanye atau mempromosikan calon tertentu,” Imbuhnya. (sit duha)
Sejumlah ASN di Nisel Diduga Kampanyekan Paslon Melalui Bansos Kementria
Post Keadilan4 min baca