Terkait masalah ini, ia mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Sekda tadi (31/10/24) bersama ketua – ketua fraksi, Sekda berdalih bahwa Pemda telah mengantongi persetujuan dari Mendagri dengan menyebut nomor surat.
“Namun, saat kami ketua – ketua fraksi di DPRD ini meminta Sekda menunjukkan surat persetujuan Mendagri tersebut, namun Sekda hanya menyebut nomor surat tanpa menunjukkan surat yang sebenarnya,” tukasnya.
Dalam pertemuan dengan Sekda tadi, para ketua fraksi meminta Pemda (Sekda) Nisel supaya SK pelantikan itu dibatalkan dan mutasi di Nisel dihentikan.
“Kami segera melakukan koordinasi dengan Mendagri terkait surat persetujuan yang dimiliki Pemda itu, sehingga bisa terang – benderang kepada masyarakat Nisel,” tukasnya.
Senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ferisman Ndruru, SE, Ketua Fraksi Golkar Sozanolo Ndruru, SE, Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani.
Ketua Fraksi PAN Sokhinaso Giawa, SH mengatakan jika hal itu bertentangan dengan aturan dipersilahkan untuk dilaporkan. “Apabila tindakan yang dilakukan (mutasi-red) oleh Pemda Nisel bertentangan dengan aturan yang ada, ya silahkan dilaporkan, karena Mutasi itu hak dari Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.
Penulis : Sit Duha/Tim