Jakarta, PostKeadilan – Sejumlah orang disinyalir lakukan penipuan terhadap penjualan sebidang tanah di Kp. Gaga RT/RW : 04/04 Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat milik Muhamad Saepudin yang kini dikuasai Syaiful Azmi, oknum guru SMAN 94 Kalideres.
Diberitakan sebelumnya (Baca: Mediasi Alami Kebuntuan, Pemilik Kan Laporkan Ke Polisi) keluarga Muhamad Saepudin meminta pihak kelurahan Semanan lakukan pertemuan. Pada pertemuan, masing-masing bertahan membenarkan diri.
Seperti di ketahui berawal dari Ellie putri dari Muhamad Saepudin punya utang sekitar Rp. 125 juta kepada Horizon Lingga dengan JAMINAN SERTIFIKAT milik keluarga Ellie. Sementara Lingga panggilan Horizon Lingga mengatakan utang Ellie berkisar Rp. 165 juta.
Tak dapat penyelesaian dari Ellie, Lingga panggilan Horizon Lingga pun temui orang tua Ellie. Sebagai orang tua Ellie, Muhamad Saepudin dan Amah mengaku bertanggungjawab akan mengembalikan uang Lingga itu dengan cara akan menjual rumah tersebut segera mungkin.
Cerita keluarga Ellie, Lingga ‘secara sepihak’ minta Rohili jualkan Sertifikat rumah itu. Rohili bersama rekannya H Sadunih, menawarkan ke Yusuf dalam hal ini Yusuf sebagai perantara Saiful Azmi sang pembeli.
Tanpa di ketahui keluarga Elli, terjadi transaksi jual beli sertifikat tersebut. Hal ini pun dibenarkan Lingga. “Saya ketemu dengan Yusuf. Saya butuh uang untuk biaya pernikahan saya bang. Sertifikat saya serahkan ke Yusuf waktu itu. Uang yang saya terima pun masih kurang,” beber HL di ujung telepon seluler miliknya, Sabtu (3/11/2018) lalu.
Lingga tidak memungkiri bahwa penyerahan sertifikat di tahun 2016 itu tidak di hadapan keluarga Eli. “Saya juga di sini masih di rugikan bang. Yang bertanggung jawab itu Rohili dan Yusuf bang. Coba di hubungi mereka,” pungkas Lingga.
Cerita dari pihak Ellie, Muliadi abang Ellie katakan Rohili, Yusuf dan H.Sadunih datang ke kerumah orang tuanya di Tigaraksa dengan memberikan uang Rp. 25 juta ke H Saepudin dengan bunyi penerimaan status titipan uang.
“Uang tersebut coba kami kembalikan keesokan harinya ke rumah Rohili tapi Rohili tidak berkenan menerima. Pada Hari itu juga kami lapor ke Pak RT tentang maksud kedatangan kami karena adanya kecurigaan kami tentang adanya transaksi jual beli rumah kami yang tidak jelas,” ungkap Muliadi via WhatsApp, Senin (25/2/2019) sore.
Lanjut Muliadi, mengetahui jual beli bermasalah karena proses transaksinya tak kunjung selesai. Saiful Azmi pun ke Tigaraksa kerumah kami. Diberitahukan Syaiful Azmi bahwa telah lakukan pembayaran sertifikat itu Rp. 270 juta kepada H.Sadunih beserta Rohili yang mengaku sebagai pemilik tanah rumah kami itu.
“Jelas kami tidak terima,” imbuhnya.
Kemudian hari, ucap Muliadi. Pada tanggal 11 November 2017 Syaiful Azmi bersama Notarisnya datang kerumah kami. “Bermohon agar kami bersedia menandatangi Kwitansi pelunasan Rp. 370 juta dengan Perjanjian Kesepakatan. Dimana Syaiful Azmi berjanji akan membantu penyelesaian tentang kwitansi Rp. 270 juta yang masih kami belum terima keterangannya seperti apa. Sementara Rp. 100 juta, setelah perjanjian itu Syaiful Azmi membayar dengan mencicil,” ujar Muliadi.
Karena Syaiful Azmi tak kunjung tepati janjinya, orang tua Muliadi datangi rumah itu kembali yang ternyata sudah di kontrakkan Syaiful Azmi ke orang lain. “Merasa pemilik, Syaiful Azmi ‘mengusir ibu saya waktu itu,” bebernya.
Pada Kamis, 27 September 2018 pertemuan di Kantor Kelurahan Semenan, para pihak yang terlibat dalam penjualan sertifikat masing-masing membenarkan diri tanpa solusi yang jelas. Berlanjutlah cerita ini di hadapan penegak hukum.
Jumat, 2 Oktober 2018, Ellie bersama ibunya ingin buat Laporan Polisi di Polres Jakarta Barat. Anggota Reskrim yang piket saat itu sarankan untuk memastikan bahwa Sertifikat itu kini atas nama siapa dengan meminta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah mendapat surat keterangan dari BPN yang menyatakan sertifikat itu sudah beralih nama, kini atas nama Syaiful Azmi. Didampingi PostKeadilan, Amah kembali datangi Polres untuk laporan. Agar laporan lebih terperinci, pihak Polres minta Amah buat surat Permohonan Perlindungan Hukum.
Sementara itu Rohili yang sempat beri keterangan tentang uang Rp. 270 juta via WhatsApp, tiba-tiba menghapusnya. ‘Maaf klu ada yg sy Hapus, karna sy takut ada salah Data, dan sy ngeri di berikan sepeti tempo Hari yg tanpa Konprontir ke sy, tapi langsung di beritkan.. ..Di media Online..’ tulis Rohili, Senin (24/2/2019) Subuh.
Coba digali informasi lebih dalam. Siang harinya Rohili terkesan marah. ‘Memang polsek punya sampean, mau datang dan buat pertemuan di POLSEK..’
Diminta tanggapan dari Lawyer, Martinus Hasibuan sebut kejadian itu diduga miliki unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
“Laporkan saja ke Polisi,” tutup Martinus di ujung telepon seluler milikinya, Senin (25/2/2019) malam. Bersambung… (R-01/Tim)