Sejumlah Orang Disinyalir Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah

- Penulis

Selasa, 26 Februari 2019 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Sejumlah orang disinyalir lakukan penipuan terhadap penjualan sebidang tanah di Kp. Gaga RT/RW : 04/04 Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat milik Muhamad Saepudin yang kini dikuasai Syaiful Azmi, oknum guru SMAN 94 Kalideres.

Diberitakan sebelumnya (Baca: Mediasi Alami Kebuntuan, Pemilik Kan Laporkan Ke Polisi) keluarga Muhamad Saepudin meminta pihak kelurahan Semanan lakukan pertemuan. Pada pertemuan, masing-masing bertahan membenarkan diri.

Seperti di ketahui berawal dari Ellie putri dari Muhamad Saepudin punya utang sekitar Rp. 125 juta kepada Horizon Lingga dengan JAMINAN SERTIFIKAT milik keluarga Ellie. Sementara Lingga panggilan Horizon Lingga mengatakan utang Ellie berkisar Rp. 165 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak dapat penyelesaian dari Ellie, Lingga panggilan Horizon Lingga pun temui orang tua Ellie. Sebagai orang tua Ellie, Muhamad Saepudin dan Amah mengaku bertanggungjawab akan mengembalikan uang Lingga itu dengan cara akan menjual rumah tersebut segera mungkin.

Cerita keluarga Ellie, Lingga ‘secara sepihak’ minta Rohili jualkan Sertifikat rumah itu. Rohili bersama rekannya H Sadunih, menawarkan ke Yusuf dalam hal ini Yusuf sebagai perantara Saiful Azmi sang pembeli.

Tanpa di ketahui keluarga Elli, terjadi transaksi jual beli sertifikat tersebut. Hal ini pun dibenarkan Lingga. “Saya ketemu dengan Yusuf. Saya butuh uang untuk biaya pernikahan saya bang. Sertifikat saya serahkan ke Yusuf waktu itu. Uang yang saya terima pun masih kurang,” beber HL di ujung telepon seluler miliknya, Sabtu (3/11/2018) lalu.

Baca Juga :  Oknum Polres Tanjung Pinang Bersama Istri Tertangkap Kasus Sabu

Lingga tidak memungkiri bahwa penyerahan sertifikat di tahun 2016 itu tidak di hadapan keluarga Eli. “Saya juga di sini masih di rugikan bang. Yang bertanggung jawab itu Rohili dan Yusuf bang. Coba di hubungi mereka,” pungkas Lingga.

Cerita dari pihak Ellie, Muliadi abang Ellie katakan Rohili, Yusuf dan H.Sadunih datang ke kerumah orang tuanya di Tigaraksa dengan memberikan uang Rp. 25 juta ke H Saepudin dengan bunyi penerimaan status titipan uang.

“Uang tersebut coba kami kembalikan keesokan harinya ke rumah Rohili tapi Rohili tidak berkenan menerima. Pada Hari itu juga kami lapor ke Pak RT tentang maksud kedatangan kami karena adanya kecurigaan kami tentang adanya transaksi jual beli rumah kami yang tidak jelas,” ungkap Muliadi via WhatsApp, Senin (25/2/2019) sore.

Lanjut Muliadi, mengetahui jual beli bermasalah karena proses transaksinya tak kunjung selesai. Saiful Azmi pun ke Tigaraksa kerumah kami. Diberitahukan Syaiful Azmi bahwa telah lakukan pembayaran sertifikat itu Rp. 270 juta kepada H.Sadunih beserta Rohili yang mengaku sebagai pemilik tanah rumah kami itu.

Baca Juga :  Bekasi Bersinar Bangkit Sejahtera Menjadi Slogan Dalam Kepemimpinan H. Akhmad Marjuki

“Jelas kami tidak terima,” imbuhnya.

 

Kemudian hari, ucap Muliadi. Pada tanggal 11 November 2017 Syaiful Azmi bersama Notarisnya datang kerumah kami. “Bermohon agar kami bersedia menandatangi Kwitansi pelunasan Rp. 370 juta dengan Perjanjian Kesepakatan. Dimana Syaiful Azmi berjanji akan membantu penyelesaian tentang kwitansi Rp. 270 juta yang masih kami belum terima keterangannya seperti apa. Sementara Rp. 100 juta, setelah perjanjian itu Syaiful Azmi membayar dengan mencicil,” ujar Muliadi.

Karena Syaiful Azmi tak kunjung tepati janjinya, orang tua Muliadi datangi rumah itu kembali yang ternyata sudah di kontrakkan Syaiful Azmi ke orang lain. “Merasa pemilik, Syaiful Azmi ‘mengusir ibu saya waktu itu,” bebernya.

Pada Kamis, 27 September 2018 pertemuan di Kantor Kelurahan Semenan, para pihak yang terlibat dalam penjualan sertifikat masing-masing membenarkan diri tanpa solusi yang jelas. Berlanjutlah cerita ini di hadapan penegak hukum.

Jumat, 2 Oktober 2018, Ellie bersama ibunya ingin buat Laporan Polisi di Polres Jakarta Barat. Anggota Reskrim yang piket saat itu sarankan untuk memastikan bahwa Sertifikat itu kini atas nama siapa dengan meminta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah mendapat surat keterangan dari BPN yang menyatakan sertifikat itu sudah beralih nama, kini atas nama Syaiful Azmi. Didampingi PostKeadilan, Amah kembali datangi Polres untuk laporan. Agar laporan lebih terperinci, pihak Polres minta Amah buat surat Permohonan Perlindungan Hukum.

Baca Juga :  Resmi, Heri Noviar Menjabat Ketua KADIN Kabupaten Bekasi Periode 2021-2026

Sementara itu Rohili yang sempat beri keterangan tentang uang Rp. 270 juta via WhatsApp, tiba-tiba menghapusnya. ‘Maaf klu ada yg sy Hapus, karna sy takut ada salah Data, dan sy ngeri di berikan sepeti tempo Hari  yg tanpa Konprontir ke sy, tapi langsung di beritkan.. ..Di media Online..’ tulis Rohili, Senin (24/2/2019) Subuh.

Coba digali informasi lebih dalam. Siang harinya Rohili terkesan marah. ‘Memang polsek punya sampean, mau datang dan buat pertemuan di POLSEK..’

Diminta tanggapan dari Lawyer, Martinus Hasibuan sebut kejadian itu diduga miliki unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal 378 KUHP, berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

 

“Laporkan saja ke Polisi,” tutup Martinus di ujung telepon seluler milikinya, Senin (25/2/2019) malam. Bersambung… (R-01/Tim)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!