KSP-SB Terkesan ‘Sombong’ Tolak Pelunasan Nasabah

- Penulis

Rabu, 27 Februari 2019 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, PostKeadilan – Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) ditenggarai terkesan ‘sombong’ terhadap nasabah. Pasalnya, nasabah yang niat pulangi pinjaman pokok merasa di permainkan pihak KSP Sejahtera Bersama.

 

Sebut saja Tetty, anggota koperasi yang juga nasabah KSP Sejahtera Bersama, sudah berulang bermohon keringanan pembayaran atas tagihan pinjamannya yang terakhir. Tetty yang sebelumnya pernah pinjam, pinjam kembali Rp. 100 juta dengan agunan SHM (Sertifikat Hak Milik).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pinjaman Rp. 100 juta tersebut, Tetty  menerima sekitar Rp. 89 jutaan dikarenakan adanya potongan Biaya Pencairan Pinjaman Total Biaya Rp. 11.145.800,-.

 

Berikut perincian Biaya Pencairan Pinjaman oleh Pihak KSP-SB:

Biaya – Provisi Rp. 3.000.000, – Administrasi Rp. 150.000, – Survey Rp. 100.000, – Materai Rp. 18.000, – Notaris Rp. 3.100.000, – Blokiran Angsuran Rp. 4.777.800.

“Saya sudah bertahun-tahun adalah anggota Koperasi Sejahtera Bersama. Dua kali saya pinjam uang Koperasi Sejahtera Bersama, selama itu lancar. Untuk ketiga kalinya, dikarenakan masalah keuangan yang mana saya sakit. Maka saya bermohon kepada bapak agar sudi kiranya saya hanya membayar pokoknya saja,” ujar Tetty di hadapan Widya dan Ibnu di lantai 3 ruang mediasi Kantor Pusat KSP – SB di Jl. Pajajaran No. 1, Bogor, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga :  KLHK RI Support Mesin Daur Ulang Sampah Kepada Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi Dalam Tuntaskan Permasalahan Sampah

Pihak KSP – SB, Widya mengatakan memberi keringanan dengan tidak mengenakan biaya denda. “Ibu bayar pokok dan jasa pinjaman. Kita akumulasi Rp. 80 juta. Kami sudah discount juga jasa pinjaman 50 % lebih,” ucap Widya.

 

Hal pengembalian pinjaman Rp. 100 juta itu, sebagai nasabah, Tetty diwajibkan bayar Rp. 4.777.800 selama 36 bulan. 14 bulan pertama, Tetty telah lakukan kewajibannya tersebut dengan lancar. Artinya Tetty sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 66.892.000. Namun karena sakit hingga mengakibatkan masalah keuangan, Tetty tak lagi sanggup bayar cicilan seperti sedia kala.

 

“Kenapa semakin besar yang harus saya bayar pak. Saya sebelumnya pernah bermohon kepada pak Ibnu di angka Rp. 50 juta. Pak Ibnu bilang akan bantu saya bayar pokok yang sisa saja, Rp 61 juta sekian. Saya diminta bukti dari Rumah Sakit tempat saya di rawat. Sudah saya kasih pak,” jawab Tetty.

Baca Juga :  Sekolah swasta di bekasi Rawalumbu melakukan Pungutan!!!

 

Ibnu langsung respon. “Itu waktu kapan bu.? Sekarang kan Februari 2019. Waktu kan berjalan terus,” kilahya.

 

Tetty menjelaskan waktu itu sekitar bulan Desember 2018. Kemudian Tetty juga memperlihatkan WhatsApp dari pihak KSP – SB bernama Budi yang minta dirinya siapkan Rp. 75 juta untuk pelunasan beberapa hari lalu sebelum dirinya hadir hari itu.

 

“Kenapa hanya beda beberapa bulan, saya harus bayar dengan selisih sebesar ini, bahkan belasan juta begini?,” tanya Tetty yang sontak buat raut wajah Widya berubah.

 

Selanjutnya juga, Tetty memperdengarkan pembicaraan dirinya dengan Budi. Dalam pembicaraan yang di perdengarkan, Tetty yang bermohon pelunasan di angka Rp. 50 juta, Budi minta Tetty menambahi Rp. 7 juta. “Ibu tambahi lah Rp. 7 juta. Saya sudah membantu bu. Saya pertaruhkan jabatan saya bu,” kata Budi dalam rekaman yang di rekam pada bulan Desember 2018. Dimana ketika itu, Tetty akui telah siapkan uang Rp. 50 juta.

Baca Juga :  Rumah Baca Artia desa Dolok Nauli Toba dapat bantuan Sosial sarana pendidikan dari PT. Tpl (Sumut)

 

“Kalau begitu, nanti kami akan panggil Budi. Nanti kami kabari lagi bu,” putus Widya tergagap sembari bergegas meninggalkan ruangan bersama Ibnu.

 

Di hari yang sama beberapa jam kemudian, Budi hubungi Tetty. “Saya tadi dipanggil pimpinan bu. Saya mohon maaf  atas kekeliruan yang ada. Ibu siapkan Rp. 70 juta lah untuk pelunasan ibu. Resikonya biarlah saya tanggung sendiri,” simpul Budi.

 

Kepada PostKeadilan, Tetty ungkap kekecewan dikarenakan dirinya merasa dipermainkan oleh pihak KSP – SB. “Sungguh niat saya dipandang hina oleh pihak KSP – SB. Saya sudah berusaha kumpulkan uang, pinjam sana-sini, jauh-jauh dari Bekasi ke Bogor mau bayar, begini perlakuan mereka. Apa semua orang atau nasabah yang diperlakukan seperti ini oleh pihak KSP – SB?,” tanya dia bernada kesal. Bersambung… (R-01)

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!