Tempat terpisah Jaksa Penuntut, Erick tetap melanjutkan persidangan.
“Kamis (21 Maret) ini agenda pemeriksaan ahli psikologi berikut anak korban. Tersangka kita jerat pasal 82 UU Perlindungan Anak,” jawab Erick ketika dikonfirmasi sidang lanjutan.
Mengenai tuntutan, Erick sebut menunggu fakta persidangan.
Berdasarkan penelusuran awak media, Majelis Hakim yang menangani adalah Santosa sebagai Ketua, Beslin dan Wadji sebagai Hakim anggota.
Dimana menurut LP4AI, dalam persidangan (7/3) Tim Advokat LP4AI tidak diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan okeh majelis hakim yang menangani perkara ini sedangkan LP4AI sejak awal adalah kuasa hukum korban,
begitupun juga dalam persidangan hakim anggota dianggap tidak memahami kondisi anak korban yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Terbukti pada saat kami memprotes terkait waktu pemeriksaan anak korban agar dapat menyesuaikan dengan waktu Psikolog yang akan mendampingi waktu persidangan, salah satu Hakim anggota secara lantang meminta agar kami memulihkan kondisi psikologis anak dahulu”.
Kami menganggap pernyataan oknum Hakim ini tidak menunjukan empati dan perhatian khusus terhadap anak korban,
sedangkan proses pulihnya psikologi anak korban kekerasan seksual / pencabulan membutuhkan proses dan waktu yg panjang.
Sekali lagi, kami memohon agar KY ikut memantau jalannya Persidangan agar berkeadilan kepada korban dan keluarga,” pungkas Tim LP4AI senada. Bersambung.. (Simare/Tim)