POST KEADILAN – LAHAT. Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi terbitkan Surat Edaran Pelarangan Pengangkatan Perekrutan Pegawai Non-ASN apapun jenisnya.
Seluruh Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, Direktur RSUD, maupun Kepala Unit Organisasi yang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Ada surat edaran resmi dari Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi melalui BKPSDM Lahat tanggal 8 Maret 2024 dengan Nomor: 800/117/BKPSDM/2024.
Di dalam surat edaran itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Negeri Sipil, pada Pasal 65 disebutkan bahwa:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN (PPPK dan PNS).
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi Pejabat lainnya di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Sehubungan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara untuk melaksanakan ketentuan dan mempedomani peraturan tersebut.
Kemudian, menginformasikan kepada seluruh unit organisasi dilingkungan unit kerja masing-masing untuk tidak lagi mengangkat/merekrut pegawai non-ASN apapun jenisnya untuk mengisi jabatan ASN.
Surat edaran ini ditanda tangani langsung oleh Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi.
Penulis : Bambang