Perlu kita ketahui, bahwa Persiden Republik Indonesia Joko Widodo atas nama Kepala Negara dan Pemerintah Pusat telah mengitruksikan kepada Kapolri agar seluruh pihak Kepolisian dapat melaksanakan Vaksinasi tahap ketiga kepada Masyarakat sebagai syarat untuk dapat pulang Kampung halaman di Hari Raya Idul Fitri, maka hal ini dapat diindikasikan bahwa dengan adanya Virus Corona /Covid -19 yang menghantui Masyarakat Kabupaten Bekasi selama ini dapat diduga datang nya dari Pengusaha Tempat Hiburan Malam di Kawasan Lippo Cikarang, karena Satpol PP sebagai Penegak Perda dan Kepolisan sebagai Penegak Hukum dapat di indikasikan melakukan suatu Pembiaran dan Pemeliharaan adanya THM di wilayah tersebut dan hal ini dapat diduga ada suatu Pembiaran bagi Pengusaha THM menghadiri wanita cantik untuk menghibur Pria Korea dan Jepang serta Cinta yang berindikasi dapat membawa Virus Corona / Covid-19 ke Indonesia kuhusunya di Kabupaten Bekasi, karena Virus Corona/Covid-19 sampai sampai saat ini belum Sirna.
Dengan banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka di Bulan Suci Ramadhan 1443.H di Kawasan Lippo Cikarang tempatnya Ruko Singaraja dan Union Tambrin serta Ruko Menteng, berdasarkan Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H.Marzuki pihak Satpol PP dan Dinas Pariwisata dapat diduga telah melakukan pembiaran dan mengkebiri serta tidak menghirukan Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki.
( JH )