Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi Diduga di Kebiri Satpol PP

1
×

Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi Diduga di Kebiri Satpol PP

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan. Berdarkan Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki pada Tanggal 1 April 2022 yang isinya adalah dalam suasana menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443.H, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menghibau kepada Masyarakat maupun pemilik Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) serta Restoran dan Rumah Makan dapat mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan.

Dengan adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki tertanggal 1 April 2022 tersebut, bahwa kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) dalam Perda No.3 Tahun 2016 Pasal 47 dapat segera menghetikan semua kegiatan yang berbau Maksiat dan Asusila serta Protitusi yang sejenis nya, dan dapat menutup kegiatan selama di Bulan Suci Ramadhan 1443.H.

Saat dipantau Tim Media wilayah Kawasan Lippo Cikarang tepatnya Ruko Singaraja dan Union Tambrin serta Ruko Menteng masih banyak yang buka Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga tempat tersebut adalah sebagai tempat Maksiat, sehingga Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki diduga telah di Kebiri atau tidak dihirukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai Penegak Peraturan Daerah.

Menurut narasumber Sucurty yang bekerja di Ruko Singaraja yang namanya minta dilindungi mengatakan, bawa Ruko Singaraja dan Ruko Union Tambrin serta Ruko Menteng masih banyak yang buka Tempat Hiburan Malam di Bulan Suci Ramadhan, karena THM di Kawasan Lippo Cikarang banyak yang datang dari Negara Luar seperti orang Korea dan orang Jepang serta orang Cina,” kata narasumber yang namanya minta dilindungi,(6/4/22).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.