Tahun Depan, Tiap Desa Bisa Dapat Rp 2 M

- Penulis

Sabtu, 6 Mei 2017 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PostKeadilan – Sejak menjabat sebagai Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menggelontorkan uang triliunan sebagai dana desa yang bisa dimanfaatkan langsung. Dari tahun ke tahun dana tersebut terus meningkat.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, Jokowi telah menginstruksikan agar dan desa tahun 2018 dinaikkan dari semula (2017) Rp 60 triliun menjadi Rp 120 triliun.

“Dana desa dinilai efektif dalam memberdayakan masyarakat desa baik dari segi infrastruktur dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa,” jelas Eko usai acara pertemuan dengan bidan dan warga di Kantor Desa Pabedilan Kaler, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jumat (28/4).
Eko membeberkan, dari dana desa yang disalurkan tahun ini rata-rata desa mendapatkan uang Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Sementara jika tahun depan dinaikkan menjadi Rp 120 triliun maka setiap desa bisa mendapatkan uang Rp 1,6 miliar.

Baca Juga :  Open House Pengurus PBB Se Jabar, Targetkan 5 Program Kerja Besar di Tahun 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sekarang (2017) rata-rata kan dapat Rp 800 juta ditambah dari kabupaten dan provinsi rata-rata Rp 1,35 miliar. Sedangkan tahun depan dari pusat saja bisa Rp 1,6 miliar. Sehinga saya minta Pak Bupati dan Pak Gubernur juga ikut menaikkan juga, jadi setiap desa bisa Rp 2 miliar,” tuturnya.

Baca Juga :  Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Namun Eko menegaskan tahun depan tidak akan memberikan dana segar tambahan pada desa-desa yang pada tahun ini tidak ada kemajuan. Salah satu syarat untuk mendapatkan dana tersebut setiap desa harus memampangkan baliho berisi transparansi dana desa.
Untuk mendapatkan alokasi tambahan dana desa, ada 4 syarat yang dilakukan pemerintahan desa. Syarat-syarat tersebut diantaranya: Desa mampu untuk membuat produk unggulan kawasan pedesaan, Mengalokasikan dana mulai dari Rp.200-500 juta untuk lapangan olahraga desa

“Tidak akan saya naikkan (dana desa) kalau tidak pasang baliho dan menjalankan empat program unggulan,” tegas Eko.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sementara Deli Serdang Sudah Terlampau Jauh Masuk Keranah Pemkab

Dalam kesempatan itu, Eko membeberkan dari tahun ke tahun serapan dana desa terus meningkat bahkan tahun kemarin nyaris menyentuh angka 100 %. Sehingga tahun ini dan tahun-tahun ke depan dipastikan dana desa dapat terserap seluruhnya.

Dari kucuran dana desa itu, kata Eko, tak kurang dari 60 ribu KM jalan desa telah dibangun, 60 ribu MCK, 40 ribu saluran irigas, 15 ribu Polindes, 20 ribu sarana air bersih, 1.800 pasar desa, dan masih banyak lagi. RO-2/BS

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!