“Karena lahan TPU Jati Andan yang saat ini menjadi nama Pribadi hanya sebagai dasar untuk dijadikan menjadi Akta
Wakaf, karena Wakafnya atas nama Saya sebagai Kepala Desa, dan Nazarnya sebagai Pemerintah Desa,” ungkap Pipit.
Tokoh Masyarakat, H.Nalib Zainudin mengatakan, meski tujuan Kepala Desa baik, tetapi langkah dan perbuatan Pipit sebagai Kepala Desa dinilai kurang tepat, karena semudah itu mengatas namakan lahan Wakaf TPU Jati Andan yang berada di Kampung Buaran RT.03 / RW.01 dengan nama Pribadinya,” ujar H. Nalib Zainudin.
H. Nalib Zainudin menjelaskan, bahwa di dalam Pasal 7 Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf haruslah Perorangan atau Organisasi dan Badan Hukum,” jelas H.Nalib
“Masalahnya adalah, Pemerintah Desa Lambang Sari telah membuat surat berupa lahan bekas Perkebunan PT. Cibitung yang di wakafkan atas nama Pribadinya, tanpa ada Musyawarah dengan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyafakat, setelah ramai barulah Pipit mau diajak Musyawarah,” ungkap H.Nalib Zainudin.
H. Nalib Zainudin menegaskan, pada dasarnya Masyarakat Desa Lambang Sari sangat setuju apabila Lahan Makam TPU Jati Andan dijadikan Sertifikat’ namun harus dipergunakan untuk kepentingan Umum, karena lahan TPU Jati Andan tersebut adalah Tanah Wakaf yang merupakan harta milik Pribadi yang diserahkan kepada Perorangan atau Lembaga maupun Institusi sesuai Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004,” jangan Tanah Wakaf TPU Jati Andan dijadikan Rebutan,” tegas H.Nalib.
( JH )