Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Terbitkan SHM Melawan Putusan inkracht van gewijsde Berstatus Sita Jamin, MAPHP Laporkan Kepala BPN Bekasi Ke Ombudsman

74
×

Terbitkan SHM Melawan Putusan inkracht van gewijsde Berstatus Sita Jamin, MAPHP Laporkan Kepala BPN Bekasi Ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Post Keadilan Dilansir dari koran wantara.com diduga BPN Kab Bekasi telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) melawan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) namun masih berstatus Sita Jamin, Ketum MAPHP melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Kab Bekasi dan Kepala Desa Mangunjaya ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat. Laporan tersebut dilakukan melalui Surat Laporan Pengaduan nomor : 01.225.B/Lap-Aduan/DPP-MAPHP/I/2021, tanggal 25 Januari 2021.

Bahwa Laporan Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, yang berada di jalan Kebonwaru Utara No.1, Kacapiring, Batununggal, Bandung, Selasa (26/1/21) lalu, Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAPHP) John W Sijabat, mengatakan bahwa pelaporan tersebut dilakukan karena pihak BPN Kab Bekasi dianggap telah berlaku tidak adil dan bertindak sewenang – wenang dengan mengabaikan permohonan pembatalan SHM No : 22798/2019 Desa Mangunjaya atas nama Nurdin, yang telah diajukan sejak setahun lalu pasca dilakukannya eksekusi dan penyerahan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang.

Example 300x600

Selain itu penerbitan SHM No : 22798/2019 Desa Mangunjaya atas nama Nurdin tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai prosedur karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap serta berstatus Sita Jamin.

Dijelaskan John, dalam amar Putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 123/Pdt.G/2009/PN,Bks, tanggal 03 November 2009 Jo Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 364/PDT/2010/PT.BDG, tanggal 01 Pebruari 2011 Jo Putusan Hakim Mahkamah Agung RI Nomor : 1331 K/Pdt/2013 tanggal 24 Juli 2014, dinyatakan bahwa NASIR BIN ASIM adalah satu – satunya pemilik atas tanah sawah yang terletak di Kampung Siluman RT 03/RW 05, Blok Lisem, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang tercatat dalam Girik C No. 1485 Persil 158 kelas S.III dengan luas kurang lebih 16.280 m2.

Selain itu pada lahan tersebut dilakukan Sita Jaminan, maka Ketua PN Bekasi menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi No. 7/Eks.G/2019/PN.Bks Jo N0. 123/Pdt.G/2009/PN.Bks Jo No. 364/Pdt/2010/PT.Bdg Jo No. 1331. K/Pdt/2013, tanggal 05 September 2019 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang No. 06/Del.Eks/2019/PN.Ckr Jo No. 7/Eks/G/2019/PN.Bks Jo No. 123/Pdt.G/2009/PN.Bks Jo No. 364/Pdt/2010/PT.Bdg Jo No. 1331. K/Pdt/2013, tanggal 25 September 2019, tentang Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan lahan maka pada tanggal 26 November 2019, dengan disaksikan oleh pejabat pejabat dari instansi terkait yang berwenang termasuk didalamnya pejabat dari Kantor BPN Kab Bekasi telah dilaksanakan kegiatan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan kepada NASIR BIN ASIM dan dicatatkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 6/Del.Eks/2019/PN Ckr Jo Nomor 7/ks.G/2019/PN Bks Jo Nomor 123/Pdt.G/2019/PN Bks Jo Nomor 364/Pdt/2010/PT Bdg Jo Nomor 1331 K/Pdt/2013.

Seharusnya pada saat dilakukan Sita Jaminan/Sita Jamin, maka terhadap lahan sengketa tersebut diberlakukan status quo dan nama pemegang hak dalam Buku Tanah harus dikosogkan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 (24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah, Paragraf 3, tentang Pembukuan Hak Pasal 30 ayat (1) : e yang data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke Pengadilan serta ada perintah untuk status quo atau putusan penyitaan dari Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat di dalamnya adanya sita atau perintah status quo tersebut

Sedang pada ayat (5) tertulis, Penyelesaian pengisian buku tanah dan penghapusan catatan adanya sita atau perintah status quo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila: a. setelah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak pihak yang bersengketa; atau b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pencabutan sita atau status quo Pengadilan.

Maka pada saat setelah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan, seharusnya dilakukan pengisian dalam Buku Tanah dengan mencantumkan nama Nasir Bin Asim yang merupakan satu – satu nya  dari  pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan,” jelas John.

Ditambahkan John, selain tanah dalam sengketa dan berstatus Sita Jamin, penerbitan SHM No : 22798/2019 Desa Mangunjaya atas nama Nurdin, oleh kantor BPN Kab Bekasi juga cacat prosedur dan cacat hukum karena saat mengajukan permohonan penerbitan SHM, pihak Nurdin selaku pemohon tidak mencantumkan Salinan Putusan Hakim PN Bekasi Nomor : 203/PDT.G/2015/PN.BKS tanggal 17 Desember 2015 Jo Putusan Hakim PT Bandung Nomor : 262/PDT/2016/PT.BDG tanggal 04 Agustus 2016 Jo Putusan Hakim Mahkamag Agung RI Nomor : 2307 K/Pdt/2017 tanggal 05 Maret 2018, yang isinya menolak guagatannya atas lahan tersebut.

Bahkan salah satu dasar yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Nurdin melawan Nasir Bin Asim adalah “bahwa terhadap objek sengketa dalam perkara aquo juga telah pernah diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Bekasi yaitu dalam perkara perdata nomor : 123/Pdt.G/2009/PN.Bks yang sekarang ini dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai bukti T-14 dan Bukti T-18, walaupun pihak – pihak dalam perkara perdata nomor : 123/Pdt.G/2009/PN.Bks tidak sama dengan pihak – pihak dalam perkara aquo perkara nomor : 203/Pdt.G/2015/PN.Bks, tetapi karena objek perkara dalam permasalahannya sama, sehingga untuk menghindari putusan yang saling bertentangan atau overlapping sehingga pantas dan patut pula perkara aquo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard). (Vide alinea ke (4) halaman 44-45 Putusan No. 203/PDT.G/2015/PN.BKS).

“Patut diduga Nurdin dan Kepala Desa Mangunjaya yang menjabat saat itu (tahun 2019-red) telah berkonspirasi dan dengan sengaja tidak mencantumkan keterangan yang benar tentang status tanah atau dengan sengaja mencantumkan data – data dengan keterangan tidak sebenarnya secara yuridis dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Desa Mangunjaya yang merupakan ujung tombak dari proses penerbitan SHM No : 22798/2019 Desa Mangunjaya di Kantor BPN Kab Bekasi,” ujar John.

Sementara, saat wartawan Post Keadilan mencoba menghubungi Kepala BPN Kab Bekasi, Tengku Fadil Fadli, APtnh, MM untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pemberitaan ini, baik via telp whatsapp dan via whatsapp sampai berita ini dinaikkan tidak ada respon. (Paulus)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.