Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Terjadi Hanya Di Era Presiden Jokowi, BPN Sahkan Jual Beli Tanah Bagi Orang Yang Belum Lahir Untuk Penerbitan SHM, BPN Kab Bekasi Kangkangi Perintah Jokowi

0
×

Terjadi Hanya Di Era Presiden Jokowi, BPN Sahkan Jual Beli Tanah Bagi Orang Yang Belum Lahir Untuk Penerbitan SHM, BPN Kab Bekasi Kangkangi Perintah Jokowi

Sebarkan artikel ini

1. Bab XXVIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diantaranya ;

d) Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku – buku, daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;

e) Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang – barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang di kuasai nya karena jabatan nya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut:

a) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. No 31 KUHP 25 Pasal 429 ayat (1) KUHP 26 Pasal 429 ayat (2) KUHP 27 Pasal 430 ayat (1) KUHP 28 Pasal 430 ayat (2) KUHP 29 Pasal 436 ayat (1) KUHP 30 Pasal 436 ayat (2) KUHP 31 Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tulisan Hukum/BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

b) Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dari apa yang saya uraikan serta terhadap segala upaya yang telah kami lakukan, baik berupa permohonan pembatalan SHM No. 22798/2019, yang telah kami ajukan sebabnya tiga kali dalam satu tahun sejak 25 Januari 2020, serta laporan pengaduan kepada Kepala Ombusdman Prov Jabar yang ditembuskan Kepada Menteri ATR/BPN dan Inspektorat Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN RI yang hingga kini tidak mendapat tanggapan menyiratkan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat bawah di era Pemerintah Jokowi patut dipertanyakan,” pungkas John.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi oleh wartawan Post Keadilan via whatsapp kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Tengku Fadil mengatakan bahwa surat pembatalan SHM No. 22798/2019, Senin insya allah akan dikirimkan ke masing masing pihak dari kanwil, jadi hanya waktu saja bang, tidak ada pilih kasih dalam kami menanganinya semua kami laksanakan sesuai ketentuan dan kehati – hatian, terimakasih bang,” ujarnya ( 19/3/21). (Paulus/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.