Ditempat terpisah sebelumnya, Leo dan Sekretarisnya, Andreas memperlihatkan foto copy dokumen Dua Sertifikat kepemilikan pada objek lahan tanah yang sama berikut foto copy AJB (Akte Jual Beli). Mereka menuding banyak kejanggalan yang ditemukan.
“Luar biasa BPN Kabupaten Bekasi bisa menerbitkan satu sertifikat dalam satu hari,” sebut Leo, Selasa (9/5/2023) lalu.
Hal jawaban Dwi Ranto di atas, Leo menyesalkan ketidak keterbukaan pihak BPN kepada Pers.
“Tunggu perintah apa.? Silahkan saja dijawab pertanyaan wartawan. Kalau pimpinan salah, apa harus ditutup-tutupi.? ,” kata Leo di ujung telepon selulernya,” Rabu (17/5/2023) pagi.
Sepulang dari Medan, Leo mengaku akan segera temui pihak BPN.
“Kami sudah dihubungi mereka (Pihak BPN Kabupaten Bekasi). Sepulang dari Medan, langsung kita ke BPN,” tutupnya. Bersambung.. (Simare/Pt)