Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariHeadline News

Terkait Lahan Masyarakat yang Diduduki Pihak PT. APL Dari 2014, Ini Penjelasan Mantan kades peninjauan

168
×

Terkait Lahan Masyarakat yang Diduduki Pihak PT. APL Dari 2014, Ini Penjelasan Mantan kades peninjauan

Sebarkan artikel ini

BATANGHARI, POSTKEADILAN.COM – Diketahui sebelumnya, saat itu perkara sidang adat Desa peninjauan pada tahun 2014 melaksanakan sidang adat di desa peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Antara bapak Zubir H,M Jauhari dan bapak Junaidi M.Zaini., sesuai dengan hasil sidang dan surat keputusan Kepala Desa Peninjauan bahwa perkara tersebut dimenangkan oleh bapak Zubir H,M Jauhari.

Sebelumnya, pengurus Kelompok tani Lubuk Intan membuat surat permohonan pencabutan Lahan kepada bpk Pimpinan PT. APL dengan Nomor 518/17/KOP-LI/ 2015 tanggal 07 Juli 2015 tentang tanah bapak Zubir H,M yang bermasalah dengan bapak Junaidi M.Zaini. Namun, saat ini belum ada tindakan dari pihak PT. APL Untuk mencabut lahan milik bapak Zubir dan mengeluarkan dari daftar kepemilikan lahan PT. APL

Example 300x600

Terkait hal tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada kepala desa yang sedang menjabat saat itu, Samlawi mengatakan ketika itu lembaga adat telah menerima pangaduan tentang sengketa lahan dan telah melaksanakan sidang adat.

Baca Juga : Usai Dilantik, LCKI Kabupaten Batanghari akan Menjalankan Empat Point Program.

“Iyo masih menjabat kades tahun 2014, hasil sidang pun ada berdasarkan pemeriksaaan bukti-bukti dan saksi-saksi, serta ngecek ke lokasi lahan sengketa. Maka pihak lembaga adat memutuskan di menangkan oleh saudara Zubir bin HM. Jauhari,” Ungkapnya, Minggu (12/9/2021).

Lanjut, awak media menyinggung apakah ia mengetahui jikalau lahan tersebut hingga saat ini belum dapat dikuasai oleh pihak bapak Muzir.

“Iyo pihak perusahaan dak mau melepaskan lahan tersebut dan tidak mengindahkan surat perintah dari KUD untuk menyerahkan lahan tersebut ke pihak yang memenangkan perkara,” Sebutnya.

Dikatakan Samlawi, Kita tidak tau motif dia menahan lahan tersebut dan tidak mematuhi keputusan adat dan peraturan desa sementara lokasi lahan berada di wilayah desa Peninjauan.

“Kalau setau Sayo desa tidak ado memanggilnyo, dak tau kalau lembaga adat ada apo tidak manggilnyo. yang jelas untuk eksekusi dan serah terimo lahan, pihak perusahaan dengan KUD jugo pemilik lahan. Pihak yang kalah sudah disurati apabila tidak terima, segera mengajukan banding ke tingkat kecamatan. sepertinya tidak banding selama tempo waktu yang diberikan,” Tandasnya. (Edo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.