BEKASI POSTKEADILAN Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, hari ini Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan eksekusi badan terhadap HS terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik berupa surat-surat tanah. Terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Cikarang.
Proses pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah Jaksa Eksekutor memanggil secara patut terpidana HS sebanyak 2 (dua) kali untuk melaksanakan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor : 822 K/Pid/2022.
Terpidana HS yang saat ini menjabat staf ahli pada Pemkab Bekasi itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.