Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukum Kriminal

TERLIBAT KASUS MAFIA TANAH, PEJABAT ESELON DUA YANG JUGA MANTAN CAMAT TARUMAJAYA NGANDANG DI LAPAS II A CIKARANG

×

TERLIBAT KASUS MAFIA TANAH, PEJABAT ESELON DUA YANG JUGA MANTAN CAMAT TARUMAJAYA NGANDANG DI LAPAS II A CIKARANG

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang sebelumnya memutus terpidana HS lepas dari segala tuntutan hukum,”kata Kasi Intel Kajari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo kepada awak media, Senin (18/07/22).

Baca Juga :  PKB Kabupaten Karo Bagikan Sembako

Putusan PN Cikarang menganggap perbuatan Terpidana bukanlah merupakan tindak pidana dan terhadap putusan tersebut akhirnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung yang pada akhirnya menyatakan terpidana bersalah.

Baca Juga :  Wabup Pakpak Bharat Hadiri Pelantikan pengurus MD KAHMI masa Bakti 2025-2030

“HS dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola judi bola