Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

TERLIBAT KASUS MAFIA TANAH, PEJABAT ESELON DUA YANG JUGA MANTAN CAMAT TARUMAJAYA NGANDANG DI LAPAS II A CIKARANG

×

TERLIBAT KASUS MAFIA TANAH, PEJABAT ESELON DUA YANG JUGA MANTAN CAMAT TARUMAJAYA NGANDANG DI LAPAS II A CIKARANG

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang sebelumnya memutus terpidana HS lepas dari segala tuntutan hukum,”kata Kasi Intel Kajari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo kepada awak media, Senin (18/07/22).

Baca Juga :  Bupati Humbahas Hunjuk Anggiat Simanullang Sebagai Plt Kadis PUTR

Putusan PN Cikarang menganggap perbuatan Terpidana bukanlah merupakan tindak pidana dan terhadap putusan tersebut akhirnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung yang pada akhirnya menyatakan terpidana bersalah.

Baca Juga :  Ketum Ormas Jajaka Audensi Dengan Ketua DPR-D Bekasi

“HS dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://juara303z.com/ https://www.alialzabarah.org/ https://www.rhinologyonline.org/ https://canildobalacobraco.com.br/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/san-vicente/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/horarios/