Bekasi – Postkeadilan.Satpol PP adalah Perangkat Pemerintah Daerah untuk menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Bekasi, karena Kasatpol PP Dodo Hendra Rosika dapat bertanggung jawab terciptanya kondisi Daerah Kabupaten Bekasi Tenteram,Tertib dan Teratur, agar roda Pemerintahan Daerah di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan Masyarakat untuk melakukan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan Aman.
Karena Satpol PP adalah sebagai menegakkan Peraturan Daerah ( Perda ), sehingga Satpol PP dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bekasi, terkait adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki disaat menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443.H, bahwa Satpol PP selaku Penegak Perda diduga telah mengkebiri Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki yang dapat diindikasikan suatu Pembiaran oleh Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika untuk membiarkan Cafe – cafe THM buka agar mendapatkan Upeti dari pihak Pengelola / Pemilik Tempat Hiburan Malam yang berada di wilayah Kawasan Ruko Tambrin Lippo Cikarang.
Dengan adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki tertanggal 1 April 2022 dapat diduga Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika telah melakukan suatu Pembiaran dengan banyaknya Tempat Hiburan Malam ( THM ) yang buka di Bulan Suci Ramadhan, karena berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 47 tentang Kepariwisataan, maka Plt.Bupati Bekasi H.Marzuki telah mengeluarkan Surat Seruan yang isinya adalah sebagai berikut : dalam suasana menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443.H, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menghibau kepada Masyarakat maupun Pemilik Pengusaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) serta Restoran dan Rumah Makan dapat mentaati Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Bekasi No.3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.