Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

THM Teracam di Tutup

505
×

THM Teracam di Tutup

Sebarkan artikel ini

Saat di temui wartawan, Deny sebagai Wakasat Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, dengan adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki, dirinya mengatakan, bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan razia dan menutup seluruh THM yang berada di wilayah Ruko Tambrin dan Ruko Singaraja serta Ruko Menteng di Kawasan Lippo Cikarang, bahkan seluruh THM yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi pada Bulan Suci Ramadhan,” kata Deny (11/4/22).

Baca Juga :  Satpol PP Lakukan Penyegelan THM Tebang Pilih diduga Untuk Mendapatkan Upeti

Pada saat wartawan melakukan investigasi di wilayah Lippo Cikarang banyak THM yang buka di antaranya adalah Ruko Singaraja dan Ruko Menteng serta Ruko Tambrin, sehingga dengan banyaknya THM yang buka, maka Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan razia, dan apabila Tempat Hiburan Malam ( THM ) masih ada yang buka di Bulan Suci Ramadhan, maka Satpol PP melakukan Penutupan, jika ada yang membandal THM masih juga buka di Bulan Suci Ramadhan maka Kami lakukan penyegelan,” ujar Deny,(11/4/22).

Baca Juga :  Panitia Kurban Masjid Miftahul Khatami Sungai Rengas Laksanakan Pemotongan Sapi dan Kambing

Dengan adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki tertanggal 1 April 2022 tersebut, bahwa kegiatan Tempat Hiburan Malam ( THM ) dalam Perda No.3 Tahun 2016 Pasal 47, agar Kasatpol PP Dodo Hendra Rosika dapat segera menghentikan semua kegiatan THM maupun yang berbau Maksiat dan Asusila serta Protitusi yang sejenis nya, serta dapat melakukan penutupan kegiatan THM selama di Bulan Suci Ramadhan di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  ALUMNI POLMAN GANDENG LPM CIKARANG PUSAT BAGIKAN SEMBAKO

( JH )

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online