Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukum Kriminalkarawang

Tiga Wartawan Dianiaya, Kapolres Akan Menindak Secara Profesional

×

Tiga Wartawan Dianiaya, Kapolres Akan Menindak Secara Profesional

Sebarkan artikel ini

Para jurnalis lanjut Romo, sapaan akrab N.Hartono, saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang PERS. Sehingga apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” tegasnya.

Baca Juga :  3 Tersangka Penganiayaan di Pertambangan Emas Yang Telah Ditetapkan DPO Oleh Polsek Siabu Tak Kunjung Tertangkap

Perbuatan para pelaku penganiayaan telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Ditegaskan Romo, kejadian penganiayaan itu merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Tekatkan Pembangunan Zona Integritas, Jajaran Lapas Banda Aceh Deklarasi Janji Kinerja dan Komitmen Bersama

“Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelasnya.

Baca Juga :  Tanpa Henti, Polres Batanghari Giat Lakukan Vaksinasi di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Awak media ini lalu meneruskan beberapa pemberitaan tersebut kepada Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dan orang nomor satu Kepolisian wilayah hukum Karawang ini pun atensi.

“Kami akan tangani secara profesional,” singkat Kapolres. (Simare/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola judi bola