Sedangkan untuk Redistribusi, seluas 0,4 Juta Ha HGU tidak diperpanjang dan diperbaharui atau digunakan serta dimanfaatkan sebagai tanah telantar serta 4,1 Juta Hektar yang berasal dari pelepasan Kawasan Hutan dapat dituntaskan,” ungkap Buya Anwar Abbas.
Oleh karena itu Tim Advokasi Tanah Rakyat akan mendesak Kementerian Kehutanan mendukung pelaksanaannya, karena Hutan ditentukan bukan berdasarkan fungsi ekologis melainkan berdasarkan pemetaan suatu wilayah sebagai Kawasan Hutan, prinsip itulah yang mendasari tindakan Kriminalisasi atas akses Rakyat yang hidup di dalam dan di sekitar Kawasan Hutan, karena pelaksanaan pendaftaran tanah yang diaktualkan melalui tindakan-tindakan represif oleh aparat penegak Hukum,” pungkas Buya Anwar Abbas.
Sekjen MUI Pusat Dr. Amirsyah mengapresiasi serta mendukung penuh atas maksud dan tujuan dibentuknya Tim Avokasi Tanah Rakyat tersebut, karena
dapat membela kepentingan Rakyat termasuk di bidang Agraria ini adalah merupakan nilai ibadah yang harus ditekuni, karena tidak bisa selesai hanya kita sendiri dan harus merangkul semua pihak agar kepentingan Rakyat dapat diperjuangkan,” kata Dr. Amirsyah.
Sebab perjuangan ini harus dilakukan secara Konsisten dan memiliki Komitmen yang tinggi agar tidak menjadi perjuangan sesaat, karena sebaiknya saran dari Tim
Avokasi Tanah Rakyat
sebagi Independen agar bebas dan bergerak serta memperjuangkan kepentingan rakyat, “papar Dr. Amirsyah
Humas Tim Avokasi Tanah Rakyat Dicky Ardi,.SH,.MH mengungkapkan bahwa Tim nya juga berencana akan membuat seminar dan kajian terkait reforma Agraria di kampus-kampus seluruh Indonesia dengan mengundang beberapa narasumber yang berkompeten seperti Menteri ATR/BPN, Menkopolhukam, Kapolri, Kejagung, MUI dan KPK RI, serta akan menjalin kerjasama dengan Lembaga Penegak Hukum lainnya dalam hal penanganan perkara-perkara mafia tanah,” ungkap Dicky Ardi, SH MH.
( JH )