Jakarta, PostKeadilan – Bersesuaian dengan perbuatan keji, sadis dan tidak berprikemanusiaan, tersangka Egi Anwar (36) warga Warung Indah Kota Malang, terduga pelaku penghilangan hak hidup (pembunuh) anak secara paksa, terancam hukuman seumur hidup.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, hal itu mengingat perbuatan dan tindakan Egi Anwar merampas secara paksa hak hidup anaknya merupakan tindak kejahatan atas kemanusiaan.
Ia menyebutkan sesuai ketentuan pasal 81 dannl 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomot : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 292 KHU Pidana dan UU RI Nomor : 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Arist mengecam dan mendesak Polres Kota Malang, bahwa tragedi Kemanusiaan itu sebagai tindakan kejahatan luar biasa. “Untuk itu penanganannya pun patut dilakukan secara luar biasa,” tegas Arist.
“Tindakan sadis Egi Anwar terhadap putrinya itu merupakan tragedi terhadap kemanusiaan yang teramat keji, luar biasa kejam dan sadis,” ulang Arist dalam siaran persnya, Kamis (7/11/2019).
Oleh sebab itu, lanjutnya. Tidak ada alasan bagi Polres Kota Malang untuk tidak menjerat Egi dengan pasal berlapis.
Komnas Perlindungan Anak pun segera membentuk tim Investigasi dan Tim Advokasi Korban yang dipimpin Wiwik, SH, MH, Lawyer Perempuan peduli Anak di kota Malang dan Pasuruan dalam mengawal proses hukumnya.
“Tim Investigasi dan Advokadi Hukum ini akan melibatkan Pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu dan Kabupaten Malang,” sebut Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak itu.
Tabir kematian balita usia 3 tahun di Malang, Jawa Timur sudah tersingkap. Hasil autopsi mengatakan ada luka robek di lambung korban hingga mengalami pendarahan.
Sepekan sebelumnya, Kapolres Malang kota AKBP Doni Alexander mengatakan berdasarkan keterangan dokter yang melakukan autopsi di Instalasi kedokteran forensik Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, korban mengalami pendarahan pada organ dalam tepatnya lambung.
“Kuat dugaan akibat mengalami tekanan yang sangat keras,” ujar Kapolres,” Kamis lalu.
Lebih lanjut Doni mengatakan terjadinya luka lebam tersebut dan juga robeknya lambung dari korban masih dalam proses penyidikan. “Terkait masalah apakah itu dengan tangan kosong, apakah itu dengan alat atau benda tumpul. Ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Doni.
Di singgung adanya luka bakar, Dodi menyatakan ada unsur tindakan tidak berperikemanusiaan.
“Hasil interogasi sementara, terlapor yang juga ayah tiri korban Egi Anwar (36) mengakui dalam penyelidikan tersangka yang sudah ditangkap, mengaku melihat korban tenggelam dalam bak mandi kemudian diangkat, menggigil lalu dibalur dengan minyak angin lantas dihangatkan di atas kompor yang ada di rumah, kata tersangka. Namun ini kan hanya keterangan tersangka. Hasil otopsi sudah jelas memang tidak ada sama sekali penyebab kematian akibat dari tenggelam dan masuknya air,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan AA balita berusia 3 tahun meninggal dunia tak wajar di Rumahnya di Kompleks Ruko Warung Indah 14 Kota Malang Jawa Timur. Kuat dugaan AA dianiaya hingga tewas oleh ayah tirinya. Semula korban disebut meninggal karena tenggelam di bak mandi rumahnya.
Gadis cilik itu kata tersangka luput dari pengawasan, karena ayah tirinya sibuk mengasuh adik AA yang masih berusia 2 bulan. Namun kecurigaan muncul saat keluarga hendak memandikan jenazah AA ditemukan beberapa luka di juga bekas penganiayaan di tubuhnya.
Luka-luka itu seperti lebam dan luka bakar, keluarga kemudian memutuskan melaporkan atas kejanggalan kasus kematian korban.
Kapolsek Tajinan AKP Hadipoespito membenarkan pihaknya menerima laporan resmi tersebut. Pihaknya lantas membawa jenazah ke Puskesmas terdekat. Di sana temukan bekas luka bakar di kaki kanan, lebam di bagian punggung belakang kepala.
“Kami menduga kuat adanya kekerasan atau penganiayaan terhadap korban,” ucap Hadipoespito.
Pelaporan dilakukan oleh keluarga besar Susanti atau ibu kandung korban warga desa Tajinan Kabupaten Malang. (Tim)