PT SAB / KSU Amalia Diduga Terlibat Pembunuh Wartawan?

- Penulis

Sabtu, 9 November 2019 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, PostKeadilan – ‘Desakan beberapa media, kini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap dengan cepat kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Martua Parasian Siregar dan temannya Maraden Sianipar diareal kebun sawit PT SAB / KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, yang terjadi Rabu (30/10/2019) lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Agus melalui Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Andi Rian didampingi Kasubdit III/ Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH serta Waka Polda Sumut, Brigjen. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum di Medan, gelar jumpa pers, Jumat (8/10/2019) pagi

“Sampai saat ini, kita sudah meringkus lima pelaku dari tempat yang berbeda, sebelumnya Polres Labuhanbatu telah meringkus VS dan SH Kecamatan Panai Hilir dan selanjutnya DS di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas.Sedangkan JH dirumah kos-kosan di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe dan terakhir adalah HP dari kompleks Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,” urai Kombes Andi Rian.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Pimpin Pres Release, Ungkap Kasus Perampasan dan Pencurian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Dijelaskannya, selain lima pelaku yang sudah diringkus, ada tiga pelaku lainnya yang sedang kita kejar, diantaranyaJS, (20), warga Kabupaten Labuhanbatu,RI (20) warga Kasindir Tiga Balata, Kabupaten Simalungun, HS (38) warga Perdagangan sekuriti PT KSU Amelia

Dari hasil pemeriksaan, lanjut nya. Diketahui semua pelaku dibayar dengan jumlah bayaran yang berbeda-beda, JS dapat Rp 7 juta, DS dapat Rp 17 juta, HS dapat Rp 9 juta dan JHK mendapatkan Rp 7 juta.

Keterangan pihak Poldasu. Masih mendalami bagaimana ceritanya dan siapa yang memerintahkan, sehingga uang pembayaran yang diterima para pelaku dikirimkan dari rekening WT bendahara PT Amalia sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) usai melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, pihak Perusahaan PT memerintahkan agar para pelaku menjaga perkebunan kelapa sawit dari para penggarap, jika ada yang datang diusir dan jika ada yang melawan dibunuh, terutama kedua korban (Maraden Sianipar dan Pak Sanjay).

Baca Juga :  LSM GMBI Tuding Pengusaha Hotel Tak Konsisten Terkait Perizinan

Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan,1 unit Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB, 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2220 IO,1 Potong kaos dalam berlumuran darah,1 Potong kaos warna hitam,1 (satu) buah sepeda warna coklat sebelah kiri,5 Unit Handphone yang digunakan tersangka.

Motif pelaku melakukan pembunuhan yaitu dikarenakan dua orang korban diduga melakukan penggarapan lahan yang merupakan milik perkebunan PT KSU Amelia. Lalu, HP yang disebut merupakan menantu dari pemilik perkebunan berkoordinasi dengan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Kita persangkakan mereka dengan pasal itu, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya.

Disisi lain, Pimpinan Redaksi PostKeadilan, K.I Simaremare juga sesalkan pihak Dinas Kehutanan Propinsi SUMUT. Menurut Simare panggilan akrab K.I Simaremare, bahwa dirinya telah menyampaikan tentang pemberitaan wartawan yang kini menjadi korban.

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih

“Dalam hal kasus ini, kami sesalkan lambat nya kinerja pihak Dinas Kehutanan Propinsi SUMUT. Sekitar sebulan sebelum insiden, kami telah menyampaikan wartanya kepada Dinas. Waktu itu diterima Danpolhut bermarga Sibuea,” ungkap Simare.

Dimana dalam pemberitaan disebut, Dinas Kehutanan Propinsi SUMUT beserta Tim terpadu lainnya ‘memberangus tempat-tempat serta mengamankan alat-alat operasional yang diduga milik PT SAB.

“Bahkan pihak Dinas telah beri peringatan dan menyegel. Tapi pihak PT tetap ‘ngeyel, hingga berita nya pun dinaikkan almarhum. Itu kami Laporkan berita nya ke Dinas. Mirisnya, kita sama-sama tau beritanya,” beber Simare.

Kepergian ke dua (alm) wartawan tersebut diharapkan tidak menjadi sia-sia. “Dinas saya kira harus ikut serta bertanggung jawab atas kepergian mereka (wartawan yang menjadi korban). Saya harap Dinas Kehutanan paham apa yang harus mereka lakukan,” tukasnya. (Herman/Tim).

Berita Terkait

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan
Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan
Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan
Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 17:08 WIB

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:43 WIB

Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan

Sabtu, 30 September 2023 - 11:24 WIB

Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Berita Terbaru

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!