Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newspalu

TRC PPA Sulteng Gelar Diskusi Bersama Dalam Gerakan Memutus Mata Rantai Tindak Kejahatan Terhadap Perempuan & Anak

299
×

TRC PPA Sulteng Gelar Diskusi Bersama Dalam Gerakan Memutus Mata Rantai Tindak Kejahatan Terhadap Perempuan & Anak

Sebarkan artikel ini

Dalam sambutannya, Kornas TRC PPA “Bunda Naumi” menyampaikan Apresiasi atas sambutan dan kekompakan seluruh tim yang hadir dalam diskusi tersebut. “Situasi dan kondisi saat ini, Indonesia dalam keadaan darurat permasalahan Perempuan & Anak” untuk itu butuh kekompakan dan kerjasama yang baik diantara pegiat perempuan & anak khususnya di Sulawesi Tengah ini, terangnya.

Baca Juga :  Pelapor Kini Jadi Tersangka, Kinerja Polsek Laguboti Dipertanyakan?

Demi suksesnya Gerakan Memutus Mata Rantai Tindak Kejahatan Terhadap Perempuan & Anak, TRC PPA Sulawesi Tengah siap untuk berkolaborasi dengan seluruh jajaran pegiat Perempuan & Anak termasuk dengan P2TP2A Provinsi Sulteng, tambah Bunda.

Diwaktu yang berbeda kepada awak media, Agustina Ketua TRC PPA Korwil Sulawesi Tengah menyampaikan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada khususnya Bunda Naumi Kornas TRC PPA yang berkenan menyempatkan waktu di tengah jadwal kegiatannya yang sangat padat untuk bisa hadir dalam diskusi ini.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemerintah Untuk Selesaikan Persengkataan Lahan Warga Kampung Pilar

Semoga dengan hadirnya seluruh elmen pegiat perlindungan perempuan & anak Sulawesi Tengah dan jajaran awak media di Sulteng akan membuat kegiatan makin harmonis.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Korupsi, Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Harapannya kedepan tindak kejahatan terhadap perempuan & anak di Sulawesi Tengah dapat di minimalisir, pungkas Agustina.

(Gus)/ Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses