Jakarta, PostKeadilan – Terkait kasus sengketa tanah lokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang dilaporkan Dian Rahmiani, Polisi telah menggelar perkara tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Dian Rahmiani terhadap PT CIA (Capital Investama Artha) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dari gelar perkara tersebut, Kuasa Hukum PT CIA, Denny AK menilai bahwa pihak pelapor berbohong. “Laporan Dian Rahmani selaku ahli waris bertolak belakang dengan kejadian sesungguhnya. Klien kami justru merupakan korban penipuan mafia tanah berkedok penjualan,” ungkap Denny di Mabes Polri.
Denny pun mengatakan pemberitaan yang selama ini beredar tidaklah menyeluruh alias terdapat fakta-fakta yang belum atau sengaja tidak disampaikan di hadapan publik.
Denny juga menuturkan bahwa adanya dugaan pihak pembeli memberikan cek kosong tidak terbukti saat gelar perkara.
Senada dengan Denny, Kuasa Hukum Yudha Ramon juga menyebut jual beli dilangsungkan secara sah di depan notaris dan tidak ada sertipikat yang dipalsukan.
“Mengenai keterangan dari ahli waris kepada Media masa, diusir dari rumah adalah sama sekali tidak benar. Karena klien kami mempunyai bukti serah terima yang sah dari Ahli waris kepada Klien kami,” ujarnya.
Yuda meminta Dian dan kuasa hukumnya untuk segera meminta maaf karena tuduhannya tak terbukti di mata hukum.
Apabila teguran ini tidak ditanggapi, lanjut Yudha, pihaknya akan melaporkan balik pihak-pihak terkait yang diduga memberikan keterangan palsu atau bohong kepada media elektronik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Dian Rahmiani (55) warga Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Rabu (24/2/2021).
Dirinya yang didampingi Kuasa Hukumnya, Hartanto itu mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan nasibnya dengan nomor laporan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Hartanto menyebut, kliennya menjadi korban aksi mafia tanah di Jakarta pada sekitar bulan Januari 2017 silam.