Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJawa barat

Wah.. Demi Investasi, DLH ‘Lemah Dalam Penindakan Tegas

176
×

Wah.. Demi Investasi, DLH ‘Lemah Dalam Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat, PostKeadilan – Salah satu perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Subang yang terindikasi tidak mengolah limbahnya dengan baik dimana membuang limbah ke sungai dan irigasi pesawahan itu belum juga diberi tindakan tegas.

Padahal sebelumnya Satgas Citarum Sektor 19 yang dipimpin langsung oleh Dansektor, Kolonel Inf Agoes Hari Soewanto telah menyidak dan memberikan sanksi berupa penutupan out fall (saluran pembuangan limbah, red) perusahaan tersebut pada bulan Juli 2019.

Example 300x600

Selain penutupan out fall oleh Satgas Citarum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang pun sudah memberikan Surat Peringat 1 kepada perusahaan (PT Trimulia Warnajaya, red) namun sampai berita ini tayang pengolahan air limbahnya masih tidak baik dan atau melebihi baku mutu yang ditentukan.

“Kami dari Satgas Citarum Sektor 19 sudah melaksanakan tugas sesuai kewenangan kami. Yaitu berupa penutupan out fall pada bulan Juli 2019, untuk sanksi berikutnya adalah kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat,” kata Kolonel Agoes.

Dari penutupan out fall, lanjut Agoes, kami juga sudah memberikan waktu kepada perusahaan untuk perbaikan. “Namun hingga kemarin, Rabu 05 Maret 2020 belum juga ada perubahan atau perbaikan,” urai Dansektor itu dilokasi, Senin (09/03/20).

Lebih lanjut, Dansektor 19 mengatakan, melihat tidak adanya upaya dari perusahaan, akhirnya Senin (9/3/2020) itu juga bersama dengan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan juga DLH Kab Subang kembali datangi PT Trimulia Warnajaya untuk pemeriksaan selanjutnya.

Bersama awak media ini juga di TKP ternyata masih tidak ada perubahan yang signifikan. Limbahnya masih berhamburan ke irigasi untuk pengairan sawah petani sekitar.

“Ini jelas merupakan kejahatan lingkungan, sekarang tinggal kita tunggu tindakan dari DLH Subang, karena kewenangan kami tidak sampai kesitu,” pungkas Dansektor Agoes.

Sementara itu, Rofi Alhanif dari Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, dari kasat mata saja sudah terlihat pengolahan limbah PT Trimulia Warnajaya ini sangat tidak baik. Terlebih dari Satgas Citarum Sektor 19 memiliki alat tes yang lengkap, jadi bisa dicek secara langsung.

PT Trimulia Warnajaya ini juga menurut keterangan Dansektor 19, Kolonel Inf Agoes HS sudah dilakukan penindakan berupa penutupan Out fall dan juga Surat Peringatan 1, “Selanjutnya akan kita bahas bersama Satgas Citarum Sektor 19 dan DLH Kab Subang untuk tindakan selanjutnya,” tegasnya.

Masih Ungkap Rofi, ini jelas merupakan pelanggaran, apalagi kita lihat limbahnya sampai ke irigasi sawah petani. “Itu kan pasti akan berdampak kepada hasil panen. Cuma kembali lagi, kita tidak bisa gegabah dalam hal ini, harus ikuti prosedurnya. Dan pada intinya kita kembalikan lagi kepada Dinas setempat,” terangnya.

Sedangkan dari Dedi Somantri selaku Kasie Gakkum DLH Kabupaten Subang menyebutkan, PT Trimulia Warnajaya ini sudah kami kenakan sanksi berupa Surat Peringatan 1, dan kami beri waktu untuk perbaikan dalam mengolah limbahnya.

“Kami dari DLH Subang dilema dalam hal ini, disatu sisi kami harus menegakkan aturan tentang lingkungan hidup, tapi disisi lain kami juga harus menjaga investasi,” kilahnya.

Dedi juga sebut, setelah ini kami akan memberikan Surat Peringatan 2. “Tentunya menimbang dari hasil pengecekan hari ini dan dibahas dulu bersama,” tutupnya. Bersambung..(P. Purba)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.