Postkeadilan.com,Batang Hari –Terkait pembangunan toko swalayan berjaringan Indomaret di RT 17 kelurahan teratai, Wakil ketua 1 Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD) Batang hari M.Jafar angkat bicara dan merasa para investor yang akan berinvestasi di kabupaten Batang Hari tidak mengindahkan perda yang berlaku di kabupten Batang hari dalam arti kata terkesan memaksakan diri ,tanpa mengindahkan peraturan daerah yang berlaku di kabupaten Batang Hari. (29/6/2022).
Seperti di ketahui sebelumnya warga pelaku usaha UMKM yang memiliki produk yang sama dengan toko berjaringan Indomaret di RT 17 kelurahan teratai melayangkan Surat protes terhadap pembangunan toko swalayan berjaringan yaitu Indomaret yang mana menurut warga sosialisasi Indomaret tidak menyentuh pelaku usaha UMKM yang berdampak langsung dengan beroperasinya toko swalayan berjaringan Indomaret dan jelas telah melanggar perda kabupaten Batang Hari nomor 14 tahun 2017 yang mana di sebutkan bahwa jarak antara toko swalayan berjaringan dengan pasar rakyat /toko kecil di sekitar yaitu 2000 M,namun pembangunan toko swalayan berjaringan Indomaret di RT 17 kelurahan teratai hanya berjarak 10-15 Meter saja tentunya hal ini bertentangan dengan perda kabupaten Batang Hari nomor 14 tahun 2017 yang sampai saat ini masih berlaku .