Sebelumnya di waktu yang bersamaan, dalam apel gabungan OPD di Komplek Perkantoran Bukit Inspirasi, Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan,S.H,M.H dalam pidatonya juga menyinggung dan menyampaikan rasa prihatinnya karena nasib ratusan honorer tidak diakomodir dalam pengajuan formasi P3K di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dan saat itu juga Wakil Bupati meminta pertanggungjawaban Plt. Kepala BKPSDM Humbahas atas tidak terakomodirnya formasi P3K di Humbang Hasundutan. Padahal menurut dia, ada banyak pegawai honorer, baik guru maupun pegawai di instansi lain yang sudah mengabdikan diri berpuluh-puluh tahun dan menggantungkan nasib dan masa depan keluarga nya melalui pengabdian honorer. Dirinya menilai bahwa sikap tersebut telah mengkhianati visi/misi Bupati dan Wakil Bupati yang sudah disampaikan pada rakyat Humbang Hasundutan.
Sayangnya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, yang hendak dikonfirmasi melalui Sekretaris, Andi Sihombing selaku pejabat pengelola informasi, belum bersedia memberi penjelasan.
“Kebetulan saya masih baru dipromosi di kantor ini, jadi tidak banyak tahu informasi atau teknisnya. Nanti coba saya tanyakan dulu bidang teknis,” katanya saat ditemui wartawan.
Berdasarkan informasi data yang dihimpun media, bahwa sebelum nya Menteri Keuangan RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan RI telah mengeluarkan surat Nomor : S-204/PK/2021, tertanggal 13 Desember tentang perhitungan anggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Guru dalam alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2022 perkiraan formasi PPPK guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang dan perkiraan formasi PPPK non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang. Pada rekapitulasi kuota rekrument, tercatat Humbahas sebanyak. 1.066 orang. (FT/JS)