Medan PostKeadilan. Sejumlah 27 keluarga yang masih mengerjakan lahan lebih kurang 20 ha di Desa Ramunia, Kabupaten Deli Serdang yang selama kurang lebih satu tahun dikerjakan kini dilarang panen oleh oknum TNI. (Selasa,19/09/2023).
Pasca konflik ketidakjelasan kepemilikan lahan pertanian di Desa Ramunia, Deli Serdang hingga kini masih berdampak bagi sejumlah warga Ramunia. Pada Tahun 2023 pertemuan antara warga dan Puskopkar warga boleh mengelola lahan pertanian tersebut. Dan hingga kini beberapa warga mengelola lahan pertanian tersebut.
Lahan yang selama ini memang belum pasti kejelasannya milik siapa dan seluas mana selama ini dikerjakan sekitar 27 keluarga warga Ramunia 1. Dan kini tiba saatnya dapat dipanen. Panen yang akan dihasilkan sekitar 6ton/hektar dan harga gabah kering sekitar Rp 7.000/kg, sekitar Rp. 840.000.000.
“Kami beberapa kali juga mendapatkan intimidasi dari pihak TNI melarang mengerjakan lahan pertanian itu Pak. Tapi kami memberanikan diri karena kami masih butuh makan Pak”, kata Open Manurung selaku Ketua Forum Kelompok Tani.
Dalam pantauan awak media kami, keadaan kini lahan tersebut sudah ditembok beton dan didirikan posko penjagaan oleh Puskopkar “A” Bukit Barisan. Beberapa peralatan pertanian seperti “jetor” dan alat pertanian lainnya juga lengkap di posko pengamanan Puskopkar.
Bu Samsiah yang masih bermukim di lahan tersebut juga merasa pilu. Karena akses jalan keluar masuk lahan kini ditembok dan tidak bisa dengan bebas melakukan aktifitas. Anak-anak yang masih bersekolah juga tampak memanjat tembok dengan menggunakan tangga darurat untuk berangkat sekolah. Dan Ibu hamil juga yang tiggal di rumah bu Samsiah terpaksa juga menaiki tangga darurat ketika ingin memeriksakan kandungannya.