Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Wow.. Dilaporkan Balik Akibat Melaporkan Dugaan Korupsi

0
×

Wow.. Dilaporkan Balik Akibat Melaporkan Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA POSTKEADILAN – Terkait pelaporan Ketua Indonesia Police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni laporan indikasi Wamenkumham inisial EOSH diduga korupsi penerimaan dana 7 milyard dari PT. CLM, kini berbuntut dilaporkan balik.

Sugeng yang dihubungi PostKeadilan mengaku menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham saudara EOSH yang melaporkan balik dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso dinilai oleh Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.

Atas laporan pada dirinya, Sugeng menyatakan siap menghadapi karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.

Sisi lain Sugeng juga mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari Yogi dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 .

Menurut Sugeng pelaporan Yogi belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim.

 

Sugeng menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sebagai berikut:

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi  di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.

2. Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen berinisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan Sugeng Teguh Santoso telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.

Baca Juga :  Terkait Pembangunan Jalan Bandara Sibisa, Masyarakat Minta Keadilan?

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

“Pelaporan kita ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi, tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT. CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya,” jelas Sugeng,” Rabu (15/3/2023) siang.

Senada dengan Sugeng, Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Wilson Lalengke, menyesalkan laporan balik tersebut.

“Rekan IPW sebagai Social Control sesuai tupoksi hadir sebagai peran masyarakat dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jika masyarakat pelapor dilaporkan balik oleh pejabat korup dan atau pejabat diduga korup, kan sangat aneh. Hal-hal begini jangan sampai terjadi. Karena bentuk seperti ini merupakan upaya perlawanan sang Koruptor. Jika dia (pejabat ) tidak merasa korupsi, silahkan saja diperiksa. Ngapain takut atau kayak kebakaran jenggot begitu,” kata Wilson di ujung telepon selulernya, Rabu (15/3/2023) siang.

Kepada awak media ini, Wilson mengirim Video YouTube yang berjudul: Wartawan Penjaga dan Penyelamat Uang Negara. Dimana dalam Video YouTube tersebut, Wilson menjabarkan tentang peranan Wartawan yang melapor dugaan Korupsi.

“Bangsa aneh, terjadi lagi warga pelapor dugaan korupsi malah jadi pesakitan Hukum,” komen Wilson pada Video YouTubenya.

Lanjut dia, kini sedang terjadi kepada Ketua Umum IPW. “Janganlah cara-cara itu terbiarkan. Sebagai Wartawan, kita akan kawal kasus ini,” putusnya.

Di hari yang sama sebelumnya, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/ 2023) dini hari. (George/Simare)

Wow.. Dilaporkan Balik Akibat Melaporkan Dugaan Korupsi

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa Penipu Itu Akhirnya Ditangkap Kejari Cikarang

Jakarta, PostKeadilan – Terkait pelaporan Ketua Indonesia Police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni laporan indikasi Wamenkumham inisial EOSH diduga korupsi penerimaan dana 7 milyard dari PT. CLM, kini berbuntut dilaporkan balik.

Sugeng yang dihubungi PostKeadilan mengaku menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham saudara EOSH yang melaporkan balik dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso dinilai oleh Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.

Atas laporan pada dirinya, Sugeng menyatakan siap menghadapi karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.

Sisi lain Sugeng juga mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari Yogi dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 .

Menurut Sugeng pelaporan Yogi belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim.

Sugeng menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sebagai berikut:

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.

2. Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen berinisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan Sugeng Teguh Santoso telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.

Baca Juga :  Perkara Tipikor Pada Dispora Kota Bekasi, Kini Masuk Tahap 2

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

“Pelaporan kita ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi, tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT. CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya,” jelas Sugeng,” Rabu (15/3/2023) siang.

Senada dengan Sugeng, Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Wilson Lalengke, menyesalkan laporan balik tersebut.

“Rekan IPW sebagai Social Control sesuai tupoksi hadir sebagai peran masyarakat dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jika masyarakat pelapor dilaporkan balik oleh pejabat korup dan atau pejabat diduga korup, kan sangat aneh. Hal-hal begini jangan sampai terjadi. Karena bentuk seperti ini merupakan upaya perlawanan sang Koruptor. Jika dia (pejabat ) tidak merasa korupsi, silahkan saja diperiksa. Ngapain takut atau kayak kebakaran jenggot begitu,” kata Wilson di ujung telepon selulernya, Rabu (15/3/2023) siang.

Kepada awak media ini, Wilson mengirim Video YouTube yang berjudul: Wartawan Penjaga dan Penyelamat Uang Negara. Dimana dalam Video YouTube tersebut, Wilson menjabarkan tentang peranan Wartawan yang melapor dugaan Korupsi.

“Bangsa aneh, terjadi lagi warga pelapor dugaan korupsi malah jadi pesakitan Hukum,” komen Wilson pada Video YouTubenya.

Lanjut dia, kini sedang terjadi kepada Ketua Umum IPW. “Janganlah cara-cara itu terbiarkan. Sebagai Wartawan, kita akan kawal kasus ini,” putusnya.

Di hari yang sama sebelumnya, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/ 2023) dini hari. (George/Simare)

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online