Bekasi, PostKeadilan – Pegawai Alfa Mart, sebut saja Lusi Lutfia, bekerja sebagai kasir di Alfa Mart yang berada di Perumahan Danita Jalan Agus Salim Bekasi Timur, mengaku dipecat secara sepihak oleh pimpinannya.
Kepad awak media ini, Lusi beberkan bahwa dirinya dan ayahnya dipanggil pada hari Sabtu (13/7/2019) lalu di tempat dia bertugas sejak Februari 2018 hingga pemberhentian ia pada Kamis (11/7/2019) itu.
“Yang mecat saya itu ibu Dedeh, Korwil kami,” ucap Lusi kepada awak media ini, Kamis (17/7/2019).
Cerita Lusi, dirinya tidak pernah menerima surat peringatan dan atau teguran kepadanya. “Malah dikata saya harus bertanggung jawab atas kerugian. Delapan belas jutaan. Saya tidak mengerti mengapa kerugian itu harus saya sendiri yang menanggung,” jelas Lusi didampingi ayahnya bernama Deden.
“Sama kami malah diancam kalau tidak segera membayar 18 juta hari Sabtu (20/7/2019) ini, kan dilapor ke Polisi,” kata Deden dengan polosnya.
Beberapa hari kemudian, Deden beritahu kembali bahwa dia dan anaknya sudah ketemu kembali dengan pihak Alfa Mart yang sebelumnya ditemui Deden di tempat yang sama.
“Kami sudah ketemu ibu Siti Supriati, Dedeh, pak Taufik. Saya bilang hanya sanggup bayar dua setengah juta. Mereka tidak mau terima. Mereka minta tambah,” terang Deden di ujung telepon selulernya, Sabtu (20/7/2019).
Berhubung Deden memang tidak miliki uang dan tidak terima anaknya dipecat serta dituduh sendirian atas kerugian toko itu, Deden pun tidak menyanggupi. “Diminta tambah emang uang kita tidak ada, ya kami tinggal. Terserahlah mau dilapor kemana. Kami siap lah,” putus Deden.
Hal pihak Alfa Mart, hingga berita ini dilansir belum dapat ditemui untuk beri penjelasan. (Simare/Keceng)