Diberitahukan kepada Juwita hal pernyataan AF, Juwita sesalkan hal itu.
“Bahwa setelah perceraian, rumah Jl Puspita adalah masih dalam hutang bank CIMB Niaga. Dan setelah terjadinya perceraian, timbulnya harta bersama bukan hanya keuntungan dan asset, namun hutang menjadi kewajiban bersama AF dan Klien saya. Kan tetapi AF tidak mau tahu, padahal klien saya berusaha melunasi hutang dan membiayai kebutuhan anak-anaknya. Disisi lain saat akan dilelang, AF tidak mau tahu keadaan ekonomi Klien saya sehingga membiarkan dilelang dengan harga murah. Perilaku AF demikian diduga perbuatan melawan hukum yg dapat menyebabkan kerugian harta bersama,” urainya.
Diakhir percakapan, wanita ini menyerahkan kepada putusan pengadilan. “Dalam hal penjualan rumah di Jln. Puspita, klien saya sebenarnya masih mau berbagi setengahnya. Tapi dia (AF)nya begitu. Biarlah Majelis Hakim yang ambil keputusan bang,” tutupnya. Bersambung… ( R-01/Tim)
Kasihan.. bawa2 nama situs keadilan, namun langkah anda terasa berpihak ke yg membuntungkan…
Tolong tegakkan keadilan seadil-adilnya, jgn gra2 uang seikat malah menodai keadilan itu sendiri