Jakarta, PostKeadilan – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait beri perhatian khusus terhadap kasus kejahatan seksual di Kota Medan. Yakni kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri terhadap 2 putrinya.
Dalam rilis disampaikan penggiat anti kekerasan terhadap anak ini, Sabtu (1/8/2020) siang, bahwa tersangka MDM (42) diketahui telah mencabuli kedua putrinya sejak tahun 2018. “Diri (tersangka MDM) nya sudah 4 kali memaksa kedua putrinya yang berusia 12 dan 10 tahun untuk melakukan hubungan seks,” ujar Arist.
Pelaku menuturkan terobsesi usai menonton film adegan panas. “Saya melakukannya sejak tahun 2018 sebanyak 4 kali terhadap kedua putri saya di mana aksi itu terjadi usai menonton film porno,” ucap tersangka kepada Arist Merdeka Sirait di Poltabes Medan, Rabu (29/07/2020) itu.
Senada dengan Arist, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Munir Ritonga, SH, MH mengutuk keras perbuatan MDM yang mencabuli 2 anak kandungnya. Munir Ritonga mengatakan bersama dengan Komnas Perlindungan Anak meminta pihak Polretabes Medan agar memberikan ganjaran setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.