Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Komnas Perlindungan Anak : KOTA MEDAN ZONA MERAH KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

3
×

Komnas Perlindungan Anak : KOTA MEDAN ZONA MERAH KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Sebarkan artikel ini

Hal tersangka MDM, kepada PostKeadilan Arist sebut Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan MDM merupakan kejahatan luar biasa (extraordinaty crime) dan dilakukan oleh orangtua kandungnya yang seyogianya menjadi garda terdepan melindungi anak, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada Polrestabes Medan menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas perubahan kedua UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pelaku adalah orang tua kandung korban maka hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga pelaku dapat terancam hukuman seumur hidup,” tandas Arist.
Kembali ke Munir, menambahkan, Untuk memberikan dampingan pemulihan psikologi bagi korban, Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Sumatera Utara, para pegiat dan penggerak Peksos perlindungan anak yang berbasis di Medan akan segera membentuk Tim Rehabilitasi Sosial Anak (TRSA) sebagai upaya memberikan pemulihan psikologis bagi korban. (R-01/KomnsPA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.