Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Komnas Perlindungan Anak : KOTA MEDAN ZONA MERAH KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

3
×

Komnas Perlindungan Anak : KOTA MEDAN ZONA MERAH KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Sebarkan artikel ini

Atas peristiwa hubungan sedarah (incest) yang menjijikan ini membuktikan bahwa Kota Medan belum beranjak dari zona merah Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

“Kejadian serupa sudah berulang dan tidak pernah mendapatkan perhatian dari pemerintahan Kota bahkan pemerintahan Sumatera Utara,” tukas Aris Merdeka Sirait di Medan usai menghadiri perayaan Hari Anak Nasional 2020 di Kecamatan STM Hilir, Desa Sidomuncul, Kabupaten Deli Serdang yang diselenggarakan LPA Deliserdang bersama Muspika Kecamatan STM Hilir.

Kejahatan seksual incest adalah bagian dari dampak lingkungan yang tidak peduli dan tidak aman dan nyaman bagi anak-anak. Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak dan LPA Propinsi Sumatera Utara mendorong agar pemerintah kota Medan mengambil langkah-langkah strategis, cepat dan konkrit serta berkesinambungan agar dapat memutus mata rantai kejahatan seksual pada anak di kota Medan dan secara khusus di Sumatera Utara.

“Kita harus segera memutus kejahatan ini supaya anak-anak di Kota Medan dan sekitarnya terhindar dari ancaman predator dan monster kejahatan seksual. Walikota dan organisasi perangkat kota Medan tidak boleh diam dan cuek terhadap derita anak dan keterbatasan masyarakatnya untuk melindungi anaknya. Sebab kondisi kota Medan sebagai zona merah kejahatan seksual tidak terlepas dari serangan pandemi Covid 19 yang memunculkan masalah sosial baru dan angka kekerasan,” beber Arist.

Ia menambahkan, apa yang terjadi terhadap dua bocah malang ini adalah pukulan berat dan bagian dari kurang maksimalnya perhatian pemerintah tentang pemenuhan hak-hak dasar anak.

Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintahan Kota Medan untuk memberikan atensi dan perhatian serius terhadap keberadaan kota Medan sebagai Kota Zona Merah Darurat kejahatan seksual.

“Tidak ada alasan bagi pemerintahan Kota Medan untuk tidak menggerakkan peran serta masyarakat secara bersama-sama, bahu-membahu membangun gerakan Perlindungan Anak terpadu berbasis desa kota dan kelurahan dan mendesak segera Wakil Rakyat untuk sungguh-sungguh mengalokasikan anggaran program perlindungan anak, menjalankan fungsi kontrolnya agar upaya-upaya dan langkah-langkah strategis memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Dengan melibatkan peran serta masyarakat saya kira dapat berjalan dengan baik nantinya di Kota Medan,” desak Arist.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.