Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Diduga sarat korupsi, proses pengerjaan pemasangan bronjong pinggir Sungai Gumbu di perbatasan Desa Hilisimaetano Induk, dan Desa Samadaya Hilisimaetano dekat pemukiman warga longsor akibat pekaksanaan pengerjaan yang asal jadi, kejadian Kamis (17/10/2019) lalu.
Bangunan bronjong di sungai Gumbu perbatasan Desa Hilisimaetano Induk ini, menurut informasi dari masyarakat sekitar, proyek tersebut, bersumber dari anggara Dinas PUPR Nias Selatan Tahun 2020, dikerjakan oleh CV.SERA MITRA dan sampai saat ini belum selesai dikerjakan oleh rekanan.
Dari pantauan beberapa wartawan dilokasi proyek tersebut, kondisi proyek sangat memprihatinkan bahkan mengancam keselamatan warga sekitar, informasi dari masyarakat lokasi proyek itu,kondisi proyek diragukan kualitasnya, diduga dikerjakan tidak sesuai metode pembangunan bronjong yang seutuhnya.
Melihat kondisi proyek tersebut, 2 Unit rumah warga terancam longsor karena pengerjaan bronjong tersebut tidak berfungsi atau dikerjakan dengan asal-asalan oleh rekana.
Proyek yang bersumber …………………………………….