BEKASI – Tumpukan sampah yang memenuhi Kali Busa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibersihkan, Senin (2/8).
Kepala UPTD Pengolahan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Sumardi mengerahkan sebanyak 30 personel untuk mengangkut sampah di kali tersebut.
“Posisi masuk alat berat susah, makanya kami pakai cara manual,” kata Sumardi dalam keterangan tertulis. Sumardi juga menambahkan bahwa pembersihan sampah di kali itu bakal berlangsung selama lima hari.
Dia memperkirakan sampah yang menyelimuti Kali Busa mencapai lima ton. “Jenis sampah rumah tangga dan pepohonan,” ujar Sumardi
Baca Juga : Dir. Eksekutif Kadin Kabupaten Bekasi Jon Soni : “Upaya Pemulihan Ekonomi, Semua Stakeholder Perlu Dirangkul
Sementara itu terkait dengan masih banyaknya warga yang buang sampah sembarangan, ujar Sumardi, sesuai Perda No 04/2012 mereka bisa kena sanksi kurungan enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Aturan atas Perda 04/2012 tersebut, oleh pihak UPTD Wilayah II kembali disosialisasikan dengan memasang spanduk di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tambun Selatan Tambun Utara, Tambelang dan Kecamatan Sukawangi.
Camat Tambun Utara, Najmudin, di tengah kesibukannya memantau kegiatan Vaksinasi di wilayahnya, menyempatkan diri meninjau kegiatan pembersihan sampah di Kali Busa tersebut ( Aji D.)
Respon (2)