Bandung – Postkeadilan.Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur natal dan tahun baru (Nataru) hal itu sebagai langkah mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan COVID-19 saat libur Nataru.
Menurut Kang Emil sapaan Ridwan Kamil, ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan COVID-19 di jabar, meski kasus COVID-19 mulai menurun, tetapi pandemi belum usai.
Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar
tiga tahun berjalan, jadi, saya imbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan, tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” kata Kang Emil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).