Bekasi – Postkeadilan.Terkait Pasca Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) di wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang berlangsung pada Hari Minggu Tanggal (4/04/2021) lalu, dengan Calon Kandidat Kades sebanyak Lima orang, dari ke Lima Kandidat tersebut diantaranya adalah :
Dudu Sumbali dengan memperoleh Suara Pemilih sebanyak 5347 Suara dan Karjaya Alias Bondan dengan Suara 1446, serta Nurohman dengan Suara 3776, Eyek Martalinda dengan memperoleh 293 Suara dan Abdul Aziz dengan 75 Suara, namun dari ke Lima Calon Pilkades tersebut di menangkan oleh Dudu Sumbali dengan 5347 Suara.
Namun yang menjadi pertanyaan Masyarakat dan Media, bahwa Ketua Pantia Pilkades Tanjung Baru, Ahmad Taminudin Alias Edo dapat diduga bersekongkol dengan Ketua BPD Tanjung Baru, Arsyad serta Camat Cikarang Timur, karena Camat Ropi sebagai penanggung jawab kegiatan Pilkades, karena Anggaran Pilkades sebesar Rp, 750 Juta yang dipergunakan untuk kegiatan proses Pilkades, bahwa Panitia Pilkades Tanjung Batu sampai saat ini belum ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), karena Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah menganggarkan Biaya untuk penyelenggara Pilkades Tanjung Baru sebesar Rp, 750 Juta pada Tahun 2021.