PostKeadilan, Bekasi – Kasus mafia yang sering di ingatkan Presiden Presiden Joko Widodo ternyata bukan sebatas hisapan jempol semata. Kebanyakan karena munculnya berbagai surat bukti kepemilikan objek tanah tersebut.
Demikian kejadian saling mengklaim antara ahli waris Sanan bin Sairun alat bukti Girik melawan SHM atas nama L. Mulyadi. Lokasi tanah berada di Kp. Tanah Baru Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
“Kami akan pertahankan apa yang menjadi hak kami, orang tua kami tidak pernah memperjualbelikan atau mengagunkan kepada siapa pun tanah ini,” beber Usman (63) warga Kp. Poncol Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, perwakilan ahli waris Sanan bin Sairun pada awak media, Sabtu (5/3/2022).
Usman mengungkapkan, bahwa tanah warisan orang tuanya tersebut berawal dari pembelian girik C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin yang dijual habis kepada tiga pembeli, salah satunya adalah Sanan bin Sairun C.304 dan pada perincikan ulang tahun 1980 berubah menjadi C.339.
“Orang tua kami beli dari C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin tercatat peralihannya dengan jelas. Bahkan di dalam net rincikan tahun 1980 pun ketika ada perincikan ulang masih murni tercatat C.339 dengan nomor bidang 11,” ungkap Usman.
Selanjutnya, Edi Utama, S.H.,M.A kuasa hukum ahli waris Sanan bin Sairun mengatakan berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa tanah Sanan bin Sairun tidak pernah di jual belikan terlebih di agunkan kepada pihak manapun.
“Artinya tanah hak milik ahli waris Sanan bin Sairun masih ada dan tidak pernah di perjual belikan kepada siapa pun. Untuk itu, SHM yang mengklaim ada di lokasi saya nilai tidak tepat,” kata Edi.