Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsmedanVideo

Oknum Polisi Itu Akhirnya Ditetapkan Tersangka, PH Korban Beri Apresiasi Kepada Kapolrestabes dan Kasat

973
×

Oknum Polisi Itu Akhirnya Ditetapkan Tersangka, PH Korban Beri Apresiasi Kepada Kapolrestabes dan Kasat

Sebarkan artikel ini

Medan, PostKeadilan – Setelah perjuangan yang cukup melelahkan dan memakan waktu begitu lama, akhirnya oknum Polisi, Alexander Sembiring (AS) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap 3 orang warga sipil itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Maya, panggilan akrab Eva Maya Sari Surbakti SH, sebagai pengacara (PH) para korban beri apresiasi terhadap Kapolrestabes Medan yang baru, Kombes Valentino Alfa Tatareda yang menggantikan Kombes Riko pada Februari 2022 lalu dan Kasatreskrim yang baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa, menggantikan Kasat Reskrim lama, Kompol M Firdaus.

Baca Juga :  Rapat Penyusunan Organisasi Kebudayaan Kabupaten Langkat Tahun 2025

“Atas nama keluarga klien kami, dan saya sendiri sebagai pengacaranya memberi apresiasi terhadap Kapolrestabes Medan, bapak Valentino, serta ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kasat Reskrim bapak Teuku Fathir. Kasat baru diganti tanggal 16 April 2022 itu, tanggal 18 April kami dapat SP2HP, bahwa oknum Polisi pelaku penganiaya klien kami, yakni Alexander Sembiring kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Maya, Minggu (22/5/2022) sore.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Berperan Aktif sebagai Chef de Mission (CdM) Indonesia dalam Ajang Paralimpiade Paris 2024

Surat Telegram (ST) Nomor : ST/319/IV/2022, tanggal 16 April 2022, terjadi Mutasi dan jabatan baru terhadap 136 Pamen dan Pama di Wilayah Hukum Polda Sumut. Salah satunya Kasatreskrim Kompol M.Firdaus yang kini bertugas di Padang Sidempuan. Sebelum berangkat pada tempatnya ditugaskan, Firdaus masih menandatangani penetapan tersangka Alexander.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses