Postkeadilan.com,Batang Hari– Terkait dengan pengelolahan aset yang ada di Kabupaten Batang Hari, baik itu Aset Pemda ataupun Aset Desa, semua ada mekanismenya.
M.Fadhil Arief dijumpai media ini di serambi rumah dinas pendopo , Bupati di sela – sela acara Halal Bihalal TP-PKK Kab.Batanghari (19/5/2022 ) beliau menjelaskan.
” kito mesti lihat dulu, aset yang di kelola itu milik Pemda atau milik Desa karno pemindahan aset dari Desa ke Kabupaten ataupun sebaliknyo, itu sangatlah susah” jelas fadhil arief yang mantan Sekda di dua Kabupaten tersebut.
” namun untuk lebih jelasnya, tanyo di Bidang Aset, karna di situ seluruh rekapan aset ada” tutup Fadhil Arief
Saat media ini menghubungi Kabid Aset melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Ijal Fahlepi Kabid aset belum dapat untuk di mintai keterangannya, namun tidak bisa dijumpai karna beliau lagi rapat, mulai dari pagi di kantor BPN, Bakeuda dan terakhir sorenya di Rumah adat Kabupaten Batang Hari.
Waktu di konfirnasi ke Kabid P3KAD Oni Rosyadi S.kom melalui via telfon menjelaskan, kalau Aset milik Pemda Kabupaten, Desa tidak boleh melakukan pemeliharaan ataupun merehap dari sumber manapun “, jelas Oni Rosyadi S.kom
” terkecuali dari PADes, namun harus di musyawarahkan ” tutup Oni Rosyadi…(Ali kucir)