Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Bantahan Komite MAN 2 Langkat Justru Buka Pertanyaan Baru: Jika Gaji Honorer hingga Sampah Dibiayai Komite, Lalu Dana BOS untuk Apa?

×

Bantahan Komite MAN 2 Langkat Justru Buka Pertanyaan Baru: Jika Gaji Honorer hingga Sampah Dibiayai Komite, Lalu Dana BOS untuk Apa?

Sebarkan artikel ini

LANGKAT, POST KEADILAN – Bantahan Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat terkait sorotan iuran/sumbangan komite justru membuka ruang pertanyaan baru mengenai transparansi dan pemisahan sumber pembiayaan kegiatan madrasah.

Sebelumnya, beredar kartu bertuliskan “Kartu Bantuan dan Sumbangan Komite” dengan nominal iuran yang dibebankan kepada wali siswa. Dalam penjelasan yang dikutip media, pihak komite menyebut dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan MAN 2 Langkat.

Sedikitnya terdapat delapan pos penggunaan yang disebutkan pihak komite, yakni:

1. Gaji guru dan tenaga kependidikan honorer;

2. Pagelaran seni budaya/perpisahan kelas XII;

3. Ajang Kreativitas Siswa (Akresa);

4. Perlombaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus;

5. Peringatan Hari Besar Islam (PHBI);

6. Pesta/pemilihan Ketua OSIM;

7. Biaya bulanan majalah pendidikan;

8. Biaya bulanan pembuangan sampah.

Sementara poin kesembilan yang dikemukakan adalah tuntutan agar pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan.

Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada Sumbangan

Permasalahan utamanya bukan semata-mata apakah komite boleh menghimpun dana.

PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah memang memberikan ruang bagi komite melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Namun, aturan tersebut juga memberikan sejumlah batasan penting.

PMA 16/2020 mendefinisikan sumbangan sebagai pemberian yang dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat. Penggalangan dana harus didasarkan pada kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja madrasah. Hasil penggalangan juga harus dikelola secara wajar, transparan dan dipertanggungjawabkan.

Bahkan, PMA tersebut mengatur bahwa Komite Madrasah wajib menyampaikan laporan secara berkala mengenai kegiatan komite serta hasil perolehan dan penggunaan dana/sumber daya pendidikan kepada pihak terkait.

Dengan demikian, jika memang benar dana komite digunakan untuk delapan kebutuhan tersebut, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai berapa jumlah dana yang terkumpul, berapa yang digunakan untuk setiap pos, siapa pengelolanya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek, Kejari Cikarang Kan Tindaklanjuti

Pertanyaan Besarnya: Di Mana Posisi Dana BOS?

Justru di sinilah persoalan menjadi lebih serius.

Jika gaji guru dan tenaga kependidikan honorer, kegiatan siswa, kegiatan keagamaan, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan administrasi tertentu, serta kebutuhan operasional dibiayai dari sumbangan komite, maka perlu dijelaskan secara terbuka:

Apa saja yang telah direncanakan dan direalisasikan melalui Dana BOS MAN 2 Langkat pada tahun anggaran terkait?

Pertanyaan tersebut penting karena dana operasional pemerintah memiliki petunjuk teknis tersendiri mengenai komponen penggunaannya. Sebagai contoh, regulasi BOS pada pendidikan secara umum mengenal komponen seperti kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana-prasarana, serta pembayaran honor sesuai persyaratan dan batas yang ditentukan.

Untuk madrasah, pengelolaan BOS juga diatur melalui petunjuk teknis Kementerian Agama yang menjadi acuan dalam penyaluran, penggunaan dan pelaporan dana BOS Madrasah.

Karena itu, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa penggunaan dana komite tersebut merupakan penyalahgunaan BOS. Namun, penggunaan dana komite untuk sejumlah kegiatan yang secara substansi dapat berkaitan dengan operasional pendidikan layak diuji silang dengan RKAM, laporan realisasi BOS, bukti pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban komite.

Delapan Pos Itu Justru Menuntut Transparansi

Pihak MAN 2 Langkat dan Komite Madrasah semestinya dapat menjawab secara konkret:

Pertama, berapa total dana komite yang terkumpul setiap bulan dan setiap tahun?

Kedua, apakah seluruh pembayaran wali siswa benar-benar bersifat sukarela dan tidak mengikat sebagaimana pengertian sumbangan dalam PMA 16/2020?

Ketiga, apakah terdapat RKAM atau dokumen perencanaan yang menunjukkan kegiatan mana yang dibiayai BOS dan mana yang dibiayai komite?

Keempat, berapa dana BOS yang digunakan untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN?

Kelima, jika gaji/honor honorer dibayar dari dana komite, apakah pada saat yang sama terdapat penganggaran honor dalam BOS?

Keenam, berapa anggaran BOS yang digunakan untuk kegiatan siswa seperti ekstrakurikuler, kegiatan keagamaan, perlombaan, dan kegiatan sekolah lainnya?

Ketujuh, mengapa terdapat kebutuhan seperti majalah pendidikan dan pembuangan sampah yang harus ditopang melalui iuran komite, sementara madrasah juga memperoleh dana operasional pemerintah?

Kedelapan, apakah seluruh penerimaan dan pengeluaran komite telah dibuatkan laporan dan disampaikan secara berkala kepada wali peserta didik?

Pemisahan BOS dan Dana Komite Harus Jelas

PMA 16/2020 sendiri mengatur bahwa Komite Madrasah yang melakukan penggalangan dana harus membuat proposal, dan hasil penggalangan dana harus ditampung melalui rekening tersendiri. Penggunaan hasil penggalangan tersebut juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dipertanggungjawabkan secara transparan.

Artinya, dana BOS dan dana komite tidak boleh diperlakukan sebagai satu keranjang tanpa administrasi yang jelas.

Jika satu kegiatan dibiayai BOS sekaligus ditarik dari wali siswa untuk kegiatan yang sama, maka diperlukan pemeriksaan dokumen agar dapat diketahui apakah terjadi pembiayaan ganda (double funding) atau tidak.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Dokumen

Post Keadilan menilai persoalan ini harus diuji berdasarkan dokumen, bukan sekadar berdasarkan bantahan maupun tuduhan.

Karena itu, pihak MAN 2 Langkat dan Komite Madrasah perlu memberikan ruang transparansi dengan menunjukkan:

RKAM/Dokumen perencanaan anggaran;

Rencana dan realisasi penggunaan BOS;

laporan pertanggungjawaban BOS;

laporan penerimaan dan penggunaan dana komite;

dasar kesepakatan sumbangan komite;

jumlah penerimaan komite;

rincian penggunaan delapan pos tersebut;

serta bukti bahwa tidak terjadi pembiayaan ganda.

Jika seluruh dokumen tersebut tersedia dan dapat menjelaskan aliran dana secara terbuka, maka publik dapat menilai bahwa mekanisme pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi dan bukti pertanggungjawaban, maka temuan tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Dengan demikian, bantahan Komite MAN 2 Langkat tidak seharusnya menjadi akhir persoalan. Justru delapan pos penggunaan dana yang disebutkan tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji secara objektif: dari mana uang berasal, ke mana uang dibelanjakan, dan apakah terdapat tumpang tindih dengan Dana BOS.

Redaksi Post Keadilan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala MAN 2 Langkat maupun Komite Madrasah sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. bersambung..
(MA dan TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay sv388 link sabung ayam wala meron link wala meron daftar sv388 daftar sabung ayam judi wala meron slot ayam bandar sabung ayam slot sabung ayam link sv388 agen sabung ayam sv388 login situs sabung ayam