Kab. Bekasi, PostKeadilan — Persoalan penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Cikarang Selatan (Ciksel) menjadi sorotan. Pasalnya, Edo dalam medianya macanberita.com sebut Humas SMKN 1 Ciksel, Martin mempersilahkan Laporkan Dugaan Penjualan Seragam Siswa Di Sekolahnya.
“Humasnya nantangin loh. Emang ada penjualan seragam di sekolah itu,” terang Edo kepada para awak media dan mengirim beritanya.
Penasaran, para Wartawan kunjungi sekolah yang dipimpin Cucu Sudrajat, S.Pd., M.M.
Sesampainya di lokasi, Satpam yang ditemui hari itu sebut Cucu ada ditempat. Namun berdasarkan aturan sekolah, harus melalui Humas, yakni Martin.
Ketiga Wartawan yang hadir memperkenalkan diri dengan maksud ketemu Kepala Sekolah, Cucu.
“Nanti saya coba hubungi beliau (Cucu) dulu ya,” ucap Martin, Jumat (18/9/2026).
Tunggu punya tunggu, Martin tak juga memperlihatkan upayanya yang menjanjikan pertemuan.
“Sebenarnya kedatangan kalian dalam agenda apa? Sudah cukup sama saya saja,” ujarnya.
Evan dari Media Fakta Hukum mempertanyakan apakah Martin dapat bertanggung jawab dan atau sudah mewakili Kepala Sekolah.
“Iya. Saya kan perpanjangan Kepala Sekolah,” sambung Martin.
Dipertanyakan lah kepada Martin, terkait Penjualan Seragam Sekolah.
“Penjualan seragam tidak ada di sekolah ini. Dan itu baju seragam SMP,” kilah Martin.
Sejurus kemudian, George dari media Berita Liputan 7 mengkonfirmasi beberapa siswa yang melintas hendak pulang. Rerata para siswa mengiyakan adanya Penjualan Seragam Sekolah yang dibeli di Koperasi, berada di pojok belakang sekolah.
Ditelusuri sesuai petunjuk para siswa yang menginformasikan, benar bahwa ada koperasi yang dimaksud. Terpantau dari kaca jendela, banyak terdapat Baju Seragam Sekolah dan atribut di dalam ruang koperasi yang pintunya terkunci.
Kembali dikonfirmasi ke Martin, lagi-lagi Martin berdalih, tidak tau menahu tentang penjualan seragam sekolah.
Bahkan Martin yang berprofesi Guru itu menuding para Wartawan yang ada sudah melanggar Kode Etik sembari merekam video, dan memfoto memakai HP nya.
“Mana surat tugas, apakah sudah mengisi buku tamu?,” tanya Martin sambil menyuruh Satpam yang ada untuk mengambil Buku Tamu.
Padahal sejak awal, dan berjalan setengah jam lebih terjadi dialog, perkenalan diri, kan tetapi tiba-tiba Martin malah mempertanyakan identitas dan surat tugas para Wartawan dengan mengambil rekaman serta foto.
Usai adegan tersebut, PostKeadilan menghubungi Koordinator Pengawas, Rojali. Melalui HP awak media ini, Rojali bicara sama Martin.
“Ya biasalah pak. Mereka (para Wartawan) mempertanyakan tentang penjualan seragam,” tutur Martin kepada Rojali.
Namun sayangnya, usai bicara, Martin langsung memutuskan sambungan ke Rojali tanpa seijin awak media ini.
“Bapak tadi bilang tidak ada penjualan seragam. Ternyata ada di belakang tempat jualannya. Bapak tadi bilang mau menyampaikan ke Kepala Sekolah terkait keberadaan kami, mana coba upaya bapak itu?” tanya awak media yang dibalas dengan kata-kata yang tak sepantasnya diucapkan seorang guru.
“Tidak ada hak bapak memaksa saya, mau lihat HP saya. Privasi loh,” tukasnya dalam nada tidak bersahabat.
Tak mau ambil pusing, ketiga Wartawan pamit diri.
Dengan adanya temuan dan sejumlah pengakuan dari murid-murid SMKN 1 Ciksel tentang ‘Penjualan Seragam’, kiranya Dinas Pendidikan dalam hal ini Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 3 Jawa Barat dapat mengambil tindakan dan sikap.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor: 16739/PW.03/SEKRE sebut: Dilarang memperjualbelikan seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran atau LKS, baik yang dikoordinasikan maupun Koperasi Sekolah.
Dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan larangan keras bagi seluruh sekolah negeri dan guru untuk menjual seragam, buku pelajaran, maupun LKS.
Tetapi faktanya, di SMKN 1 Ciksel ditemukan penjualan seragam dan ditenggarai Humas Sekolahnya coba berbohong kepada para awak media. Bersambung.. (Simare)













