Jakarta Kejaksaan Agung, Postkeadilan.- Tuntut penegakan hukum pada posisi tertinggi, Ormas Pemuda Batak Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Jakarta. (26 September 2022 | 14:00 WIB.).
Dalam Orasi nya Ketum (Ketua Umum) Pemuda Batak Bersatu Lambok F Sihombing menuntut pihak POLRI agar menghukum pelaku dengan ketentuan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Menghukum Pelaku sesuai dengan Ketentuan undang undang yang berlaku, menghukum pelaku dengan apa yang sudah ia lakukan, terimakasih kita sampaikan kepada POLRI, kita berikan apresiasi kepada POLRI karena pelaku telah di jerat pasal 340 harapan kami hukuman mati adalah hukuman yang paling tepat buat pelaku.”. Ucap Lambok F Sihombing Ketum Pemuda Batak Bersatu.
Aksi damai dilakukan pengunjuk rasa meminta Kejaksaan Agung memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman Seberat beratnya dan meminta Putri Candrawathi segera ditahan.
Pengunjuk rasa juga ingin sidang pengadilan Ferdy Sambo digelar terbuka,,PK” (P. Purba/Tohap. S )